JAMBI,iNewsJambi.id - Pengemudi Camry Pelat Merah yang kecelakaan di kawasan Pall Merah, Kota Jambi beberapa waktu lalu dikenakan wajib lapor. Pengemudi yang diketahui berinisial DA (17), sudah keluar dari rumah sakit dan sudah menjalani pemeriksaan pihak Polresta Jambi.
Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahman menyatakan, jika pengemudi mobil Toyota Camry pelat merah tersebut sudah menjalani pemeriksaan. Ia juga sudah dinyatakan sehat. Pada DA, polisi memberlakukan wajib lapor satu kali 24 jam.
"Untuk kedua pengendara sudah keluar dari rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan mereka diwajibkan lapor," jelasnya, Senin (6/2/2023).
Aulia Rahman juga menjelaskan, untuk perempuan penumpang Camry pelat merah, saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Untuk sementara, perawatannya dipindahkan dari Rumah Sakit Siloam ke Rumah Sakit Bhayangkara guna menjalani operasi. Sebab ia mengalami patah tulang di bagian kaki.
"Dari hasil pemeriksaan, diduga mereka berpacaran," tandasnya.
Sebelumnya, pihak Polresta Jambi juga telah melakukan tes urine pada keduanya. Namun dari hasil tes urine tersebut, keduanya dinyatakan negatif atau tidak dalam pengaruh narkoba atau alkohol.
Seperti diberitakan sebelumnya, mobil Toyota Camry pelat merah yang mengalami kecelakaan tersebut merupakan mobil milik sekretariat DPRD Provinsi Jambi. Mobil tersebut merupakan mobil pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang sebentar lagi akan dilelang. Kemudian mobil tersebut dibawa pulang oleh orang tua DS, yang menjabat sebagai Kasubag Rumah Tangga dan Aset di DPRD Provinsi Jambi.
Saat kecelakaan, mobil tersebut diketahui menabrak tiang reklame dan juga menyerempet mobil milik warga yang terparkir di pinggir jalan. Akibat kecelakaan tersebut, bagian depan mobil Camry tersebut rusak parah.
Sementara pengemudi dan penumpang mobil tersebut juga mengalami luka-luka hingga harus dirawat di rumah sakit. Saat kejadian, DA sedang bersama TAC (16), pacarnya yang merupakan siswa SMA di Kota Jambi. (ari)
Editor : Monas Junior