MERANGIN, iNewsJambi.id - Jumlah pernikahan usia dini di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi terus meningkat setiap tahunnya. Nyaris setiap bulan ada saja pengajuan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Bangko.
Dari data Kantor Pengadilan Agama Bangko, pernikahan usia dini yang terjadi pada tahun 2021 mencapai 55 orang. Kemudian pada tahun 2022 jumlahnya meningkat menjadi 63 orang. Ada pernikahan usia dini ini diketahui dengan adanya pengajuan dispensasi nikah atau dispensasi kawin.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bangko, Romi Herusman Saputra kepada iNewsJambi.id mengatakan, untuk tahun 2023 ini, sudah ada 8 pengajuan dispensasi nikah.
"Tahun ini dari 8 pengajuan dispensasi nikah, 7 pengajuan sudah disidang dan diputuskan. Sedangkan 1 pengajuan masih dalam proses," kata Romi Herusman, Rabu (15/2/2023).
Romi juga mengungkapkan, dari seluruh pengajuan dispesasi nikah tersebut, harus melalui proses sidang terlebih dahulu. Setelah diputuskan dalam sidang, baru dispensasi nikah tersebut diberikan.
Ia juga menyebutkan, dari setiap pengajuan dispensasi nikah yang masuk ke Kantor Pengadilan Agama Bangko, yang usianya di bawah 19 beragam. Ada yang hanya calon istrinya saja, namun ada juga yang keduanya masih di bawah umur. (edo)
Editor : Monas Junior