get app
inews
Aa Text
Read Next : Pimpinan Komisi IIII DPR RI Apresiasi Polda Jambi Amankan Pemilu Berantas Ilegal Drilling dan PETI

27 Pelaku PETI Diamankan Satreskrim Polres Merangin

Kamis, 16 Februari 2023 | 19:40 WIB
header img
Konferensi pers Polres Merangin. Foto: Edo Guntara/Evo Kusnady.

Merangin, iNewsJambi.id - Penindakan aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETi) terus dilakukan Satreskrim Polres Merangin. 

Kali ini penggrebekan dilakukan di Desa Sidoharjo Kecamatan Tabir Lintas Kab Merangin, Pada Rabu (15/2/2023).

Dari hasil penggrebekan, petugas berhasil mengamankan delapan orang pelaku, yaitu Asep Yulia (24), Nur Alam Syah (39), Arif Wahyudi (41), Sarwi (38), Piki (51), Solikin (44), Welas (47), dan Sumadi (36).

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra, penggrebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas PETI di Desa Sidoharjo.

"Kami berhasil mengamankan 8 orang pelaku, yang saat penggrebekan, mereka sedang melakukan aktifitas PETI dengan menggunakan mesin diesel atau dompeng. Pelaku sebagian warga Jawa Tengah dan sebagian lainnya warga Kabupaten Merangin," kata AKP Lumbrian.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, yaitu satu karpet, engkol mesin dan cangkul. 

Saat ini, lanjut AKP Lumbrian para pelaku sudah diamankan di Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang Undang RI No 3 tahun 2020 perubahan atas Undang Undang RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,"ujarnya.

Sepanjang tahun 2023 ini sebut Lumbrian, pihaknya telah mengamankan puluhan orang pelaku PETI di Mapolres Merangin. 

"Tahun ini kita sudah mengamankan 27 orang pelaku PETI," pungkasnya. (Edo)

Editor : Monas Junior

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut