BATANGHARI, iNewsJambi.id - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sarang burung walet di Kabupaten Batanghari lemah. Tahun 2022 lalu, peroleh dari sektor tersebut hanya 19 persen dari target yang diberikan.
Target yang dibebankan untuk sektor pajak burung walet pada tahun 2022 lalu yaitu sebesar Rp 200 juta. Namun realisasinya hanya Rp 38.591.400 atau 19 persen dari target.
“Iya, jika kita persenkan hanya 19 persen yang didapatkan dari sektor pajak sarang burung walet tersebut,” ungkap Kepala Bidang Penagihan dan Administrasi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batanghari, Apriyeldi, Kamis(23/02/2023).
Dikatakan Apriyeldi, kelemahan dari wajib sektor pajak sarang burung walet tersebut disebabkan rendahnya pelaporan dari wajib pajak. Karena para wajib pajak ini tidak melaporkan berapa produksi yang sebenarnya dan berapa harga jual sebnarnya.
“Ini yang menjadi rendahnya nilai pajak sarang burung walet tersebut. Secara potensi kita banyak,tapi secara hasilpajak jauh dari harapan. Kita tetap optimis akan mencapai target, tahun ini kita menargetkan pendapatan dari pajak sarang burung walet sebesar Rp 500 juta,” ujarnya.
Disebutkan Apriyeldi, untuk data penangkaran sarang burung walet di Kabupaten Batanghari ada sebanyak 98 tempat penangkaran. Untuk wilayah penangkaran sarang burung walet tersebut terdapat di Kecamatan Muara Tembesi, Muara Bulian dan Batin XXiV.
“Secara hasil apakah 98 penangkaran tersebut apakah menghasilkan atau tidak,kita tidak mengetahuinya tapi berdasarkan data objek di wilayah kita ada 98 penangkaran sarang burung walet,” katanya. (riz)
Editor : Monas Junior