get app
inews
Aa Text
Read Next : Opini : Hoax dan Pembodohan Terstruktur, Taktik Panik dan Manipulasi dalam Pertarungan Politik

Culik Gadis di Bawah Umur, Pria Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Minggu, 26 Februari 2023 | 21:01 WIB
header img
Pelaku saat diamankan petugas kepolisian. Foto: Waykanan.iNews.id

Waykanan,iNewsJambi.id - Akibat nekat culik gadis di bawah umur, pria ini terancam hukuman 15 tahun penjara. Pria berinisial BA (37), ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Way Kanan setelah sebelumnya membawa kabur DS (15),warga Dusun Way Sawah, Kampung Beringin Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan, Sumatera Barat.

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap BA, warga Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Kota Tengah, Kota Padang karena diduga telah melarikan anak gadis orang yang masih berusia di bawah umur. 

"Pelaku kami tangkap setelah sebelumnya orang tua DS melaporkan pada polisi," ujarnya, Jumat (17/2/2023), seperti dikutip dari waykanan.iNews.id.

Dijelaskan AKBP Teddy Rachesna, kejadian ini terjadi pada Minggu 12 Februari 2023 lalu. Saat itu, ayah korban yang bernama Sarmudin datang ke Polres Way Kanan melaporkan bahwa telah kehilangan anggota keluarga, yakni putri kandungnya yang berinisial DS berusia 15 tahun, .

Ayah korban menjelaskan, jika korban memiliki ciri tinggi badan sekitar 150 cm, berat 40 kg, Rambut hitam lurus pendek, mata hitam belok dan warna kulit sawo matang.

Dari keterangan Sarmudin bahwa korban telah pergi meninggalkan rumah pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekitar 20.00 WIB. Saat meninggal rumah, korban mengenakan pakaian baju warna putih polos panjang dan bejilbab merah, celana panjang levis warna hitam dan tidak membawa bekal baju dari rumah.

Setelah berusaha mencari dan tidak berhasil bertemu, selanjutnya pada Minggu (12/2/2023) ayah Korban melaporkannya ke Polres Way Kanan.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/OH/II/2023/ SPKT/ Polres Way Kanan/ Polda Lampung, petugas langsung membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus orang hilang. Hasilnya personel Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan pelaku.

Selanjutnya pada Selasa (14/2/2023) pukul 14.00 WIB, Sat Reskrim Polres Way Kanan bekerjasama dengan Polsek Pulau Punjung berhasil menemukan anak perempuan yang hilang inisial DS.

Selain itu juga, polisi mengamankan 1 (satu) orang laki-laki insial BA yang sedang bersama korban di dalam dalam mobil Bus NPM di Jalan Lintas Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.

Modus operandi pelaku berawal sekira bulan Desember 2022 korban berkenalan dan berkomunikasi dengan korban melalui akun media sosial Facebook.

Setelah akrab kemudian pada hari Minggu (5/2/2023) sekira pukul 19.30 Wib pelaku mengajak korban untuk pergi meninggalkan rumah orang tua korban.

Korban diajak pelaku menuju ke Jakarta dengan menumpang mobil Bus, sampai di Jakarta pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekira pukul 16.00 Wib korban dibawa pelaku masuk ke hotel yang ada di wilayah Jakarta.

Selama di Jakarta, beberapa kali pelaku pindah Hotel dan melakukan perbuatan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban dengan janji dan maksud untuk menikahinya.

Seminggu kemudian pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 pelaku membawa korban pergi ke Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.

Saat di perjalanan tepatnya di Jorong Sialang Nagari Gunung Selasih Provinsi Sumatera Barat, akhirnya pelaku dapat diamankan petugas gabungan Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dan Sat Reskrim Polsek Pulau Punjung Polda Sumatera Barat.

Dalam pengungkapan itu, Petugas juga berhasil menemukan korban insial DS dalam kondisi sehat.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa pakaian luar dalam milik korban dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya Pelaku dapat dikenakan Pasal 332 KUHP Tentang membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara. 

"Dan Pasal 81 atau Pasal 82 Ayat UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara," jelas Kapolres. (tra)

Sumber: Waykanan.inews.id

Editor : Monas Junior

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut