PURWAKARTA, iNewsJambi.id - Kapolres Purwakarta Jawa Barat, AKBP Edwar Zulkarnain, mengungkap informasi lebih rinci mengenai penangkapan RD, anak penyanyi lawas Lilis Karlina. Meski masih duduk di bangku SMP, ia diduga terlibat peredaran narkotika.
Edwar mengatakan bahwa RD sudah mulai mengonsumsi obat-obatan terlarang sejak usia 13 tahun. Kemudian di usia 14 tahun, ia mulai menjadi pengedar sekaligus mengonsumsi narkoba jenis sabu.
RD membeli sabu dari seseorang berusia 26 tahun yang sempat dipenjara 6 tahun. Residivis itu adalah distributor obat-obatan daftar G yang dimiliki RD, lalu dikemas ulang olehnya.
"Di situ mereka punya komitmen secara lisan bahwa: Oke saya ambil sabu dari kamu, saya beli. Jadi dia beli sabu itu sekitar harga Rp400 ribu satu paket," ujar Edwar, dikutip dari Intens Investigasi, Rabu (15/03/2023).
RD sudah keranjingan dengan sabu, hingga mengonsumsinya secara rutin. Edward mengatakan RD bisa nyabu hingga 2 kali dalam seminggu.
"Si anak ini menggunakan sabu ini sampai dua kali seminggu. Si anak ini mengambil barang sabu kepada tersangka dewasa ini," kata Edwar.
Edwar membeberkan komitmen antara RD dengan tersangka lain yang berusia jauh di atasnya tersebut. Hubungan ini dikatakan simbiosisi mutualisme atau sama-sama menguntungkan.
"Komitmennya adalah tersangka dewasa ini membantu tersangka anak ini untuk memasarkan atau untuk mencari pelanggan, mencari konsumen, yang membeli obat-obat daftar G ini dari tersangka anak. Jadi ada simbiosis di antara mereka," kata Edwar.
RD, anak Lilis Karlina diamankan pada Minggu, 12 Maret 2023 di kawasan Babakancikao, Purwakarta oleh Satres Narkoba Polres Purwakarta. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang tersebar di masyarakat mengenai obat-obatan terlarang di wilayah itu.
Dari penangkapan RD, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat jenis Hexymer dan Tramadol sebanyak 740 butir dan 200 butir obat jenis trihexyphenidyl. Ketiga jenis obat ini merupakan obat-obatan terlarang yang tidak boleh dijual belikan secara bebas di masyarakat. (ris)
Editor : Monas Junior