get app
inews
Aa Text
Read Next : Opini : Cerdas Memilih, Kunci Pemimpin Berintegritas dan Bebas Narkoba

Pemprov Jambi akan Ambil Langkah Hukum, Terkait Postingan Akun Infoseputar-Jambii

Senin, 20 Maret 2023 | 15:03 WIB
header img
Tangkap Layar Postingan Infoseputar-jambii

JAMBI, iNewsJambi.id - Terkait postingan akun instagram Infoseputar-jambii, tim kuasa hukum pemprov akan mengambil langkah tegas. Pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait tudingan yang ditulis akun medsos tersebut.

Dikatakan Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Jambi, Sarbaini, postingan dari akun media sosial tersebut jelas melanggar Undang-Undang ITE. Karena walaupun menggunakan kata “Diduga” namun tidak menyertakan alat bukti.

“Ini bisa dikenakan UU ITE pasal 27, sebab tuduhan tersebut tidak menyertakan alat bukti. Setidaknya, ia harus menyertakan dua alat bukti,” sebutnya, Senin (20/3/2023).

Disebutkannya, walau kalimat itu menduga, tapi jika menduga demikian dan tidak menyertakan alat bukti, tentunya ini sudah mencemarkan nama baik. Selain itu, karena tidak ada bukti maka tuduhan tersebut adalah hoaks atau kabar bohong yang seharusnya tidak boleh disebarkan.

“Sebaiknya kita harus bijaklah bermedsos, jangan menciptakan suasa yang justru memperkeruh keadaan. Ini tuduhan yang tidak beralasan dan tidak ada bukti,” tambahnya.

Editor : Monas Junior

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut