Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Beda Pilihan Capres, Seorang Anak Aniaya Orang Tuanya
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Polisi Ayah Penganiaya Mahasiswa Dicopot Jabatannya, CCTV di Rumah Rusak

Kamis, 27 April 2023 | 11:58 WIB
  • author Alpadli Monas
Oknum Polisi Ayah Penganiaya Mahasiswa Dicopot Jabatannya, CCTV di Rumah Rusak
Foto: iNews.id

MEDAN, iNewsJambi.id - Usai pelaku penganiayaan mahasiswa berinisial AH ditetapkan tersangka, Ayah pelaku yang merupakan perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin yang bertugas di Mapolda Sumut dicopot dari jabatannya. 

AKBP Achiruddin diduga melanggar kode etik karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. Sebelumnya, anak dari AKBP Achiruddin melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa. 

CCTV Rumah Rusak

Rumah mewah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Sinumba Dalam/Karya Dalam, Helvetia, Kota Medan digeledah polisi pada Rabu (26/4/2023). Dalam penggeledahan tersebut, CCTV rumah Achiruddin ternyata rusak.

Penggeledahan ini dipimpin langsung Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono. Terlihat tim inafis juga ikut dalam penggeledahan itu.

Kombes Pol Sumaryono mengatakan petugas juga melakukan olah TKP dan mencari CCTV di sekitar rumah Achiruddin. 

“Tadi kita sudah geledah CCTV-nya, kita hanya temukan recorder. Tapi menurut keterangan penghuni rumah recorder tersebut sudah lama mati tapi tetap kita uji secara laboratorium forensik,” ujar Kombes Pol Sumaryono, Kamis (27/4/2023), dilansir iNews.id.

Penggeledahan itu merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin, terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Dalam kasus itu, AKBP Achiruddin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Pembinaan Operasi (Binops) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, diduga mengetahui dan membiarkan penganiayaan tersebut.

Polisi yang datang ke rumah AKBP Achiruddin awalnya sempat tertahan saat akan masuk ke rumah. Penghuni rumah tak membukakan pintu meski polisi sudah membawa kepala lingkungan dan menyatakan maksud kedatangan mereka. Mereka baru bisa masuk setelah sekitar 30 menit menunggu di depan rumah. (nas) 


Sumber : iNewsSumut.id dan iNews.id

Editor: Monas Junior

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut