JAMBI, iNewsJambi.id - Nama Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Putra saat ini tengah menjadi sorotan publik. Ia dituding rangkap jabatan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya juga dianggap janggal.
Nama Gempa Awaljon ini viral setelah Pemkot Jambi melalui Kabag Hukum Pemkot Jambi melaporkan akun TikTok seorang siswi SMP di Kota Jambi berinisial SFA (15) yang mengkritisi Pemkot Jambi ke Polda Jambi.
Hingga kemudian, sebuah akun Twitter @partaisocmed ikut menyoroti adanya LHKPN Gempa Awaljon tahun 2022.
Dari LHKPN milik Muhamad Gempa Awaljon Putra di tahun 2022, ia tercatat punya harta kekayaan Rp179.404.137. Sementara pada tahun 2021 Gempa tercatat punya harta kekayaan Rp170.708.800, sehingga dalam setahun mengalami kenaikan Rp8.695.337.
Dalam cuitannya, akun tersebut mengungkapkan keraguan terhadap harta kekayaan tersebut. Akun tersebut juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Muhamad Gempa Awaljon Putra guna menjelaskan LHKPN yang dianggap mencurigakan.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi, Gempa Awaljon Putra langsung buka suara.
Ia pun bersedia bertanggung jawab dengan isi dalam LHKPN tersebut.
"Saya bersedia mempertanggungjawabkan yang diisi di LHKPN tersebut," ungkap Gempa, Rabu (7/5/2023).
"Terkait LHKPN dianggap janggal. Semua ada tolak ukurnya, seperti kalau pejabat harus kaya tidak bisa dipertanggungjawabkan, tapi kalau gaji secara sah saya bisa mempertanggungjawabkan. Dan itulah yang saya pertanggungjawaban kepada KPK," tegasnya.
Terkait rangkap jabatan, ungkapnya sudah sesuai undang-undang. "Selama saya jadi Kabag Hukum Pemkot Jambi tidak pernah memfungsikan sebagai jaksa penuntut umum lagi," katanya.
Asintel Kejaksaan Tinggi Jambi, Nophy Tennophero juga ikut bersuara. Ia menyebutkan lapor LHKPN merupakan kewajiban seorang pejabat.
"Artinya kalau LKHPN itu kan sumber terbuka, sebagai pejabat publik itu sudah menjadi kewajiban kami untuk melaporkan,” tandasnya, Rabu (7/5/2023).
Dirinya menambahkan, bahwa pihaknya tidak ada wewenang untuk menilai kekayaan seseorang yang dinilai warganet tidak wajar.
Ia juga menegaskan kalau Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi Muhammad Gempa Awaljon Putra bukan lagi bagian dari jaksa.
"Bahwa saudara Muhammad Gempa Awaljon Putra SH MH sejak tanggal 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Tanggal 6 Februari 2023," tegasnya.
Dirinya menambahkan, bahwa tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi (SFA) ke Polda Jambi dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.
Menurutnya, sejak Muhammad Gempa Awaljon Putra dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai jaksa melainkan sebagai kabag hukum yang bertanggung jawab kepada Walikota Jambi.
"Dengan demikian tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan," tukas Nophy.
Tidak hanya itu, katanya, sehubungan hal tersebut, mohon agar kiranya media tidak menghubungkan atau mengkaitkan tindakan yang bersangkutan dengan Kejaksaan RI.
"Namun demikian, kami akan mengupayakan melakukan langkah-langkah mediasi antara pelaku/keluarga dengan Pemkot, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini dimasa yang akan datang, dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua," tutur Nophy.
Editor : Hikmatul Uyun