MERANGIN, iNewsJambi.id - 2 pelaku pengendar narkoba, ditangkap polisi karena kedapatan sering jual narkoba jenis sabu di kedai tuak, kawasan hukum Polres Merangin.
Ke 2 pelaku tersebut ialah Adam (43) warga Kecamatan Pamenang dan David (32) warga Kecamatan Pamenang Barat. Keduanya dibekuk polisi saat berada di dalam kamar warung tuak jalur 2 lingkungan Mensawang-Talangkawo, Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Selasa (17/7/2023) dinihari.
Saat ditangkap polisi dari tim Satres Narkoba Polres Merangin, di dalam saku celana dan bungkus rokok pelaku, ditemukan 6 paket sabu.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasi Penmas Aipda Ruly kepada iNewsJambi.id mengatakan, ke 2 pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Merangin.
"Kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Merangin untuk proses lebih lanjut. Saat diinterogasi pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya,” kata Ruly, Selasa (17/7/2023).
Untuk pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (edo)
Editor : Monas Junior