get app
inews
Aa Read Next : Polemik Pelantikan Rocky Candra, Nasroel Yasier : Rocky Asset Muhammadiyah, yang Kalah Legowo

Ketua APPSI Sambut Positif UU ASN Terbaru

Selasa, 03 Oktober 2023 | 19:20 WIB
header img
Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi se-Indonesia (APPSI) 2023-2024, Al Haris. Foto: iNews.Jambi.id

JAKARTA, iNewsJambi.id - Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi se-Indonesia (APPSI) 2023-2024, Al Haris, sambut positif UU ASN terbaru yang disahkan DPR RI hari ini, Selasa (3/10/2023).

Al Haris yang juga Gubernur Jambi ini, turut hadir di sidang paripurna DPR RI dalam rangka perubahan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 4 tahun 2014 di Jakarta, Selasa (03/10/2023).

Ia mengapresiasi salah satu aturan UU terkait tenaga honorer.

"Kesepakatan bahwa, tidak ada pemberhentian tenaga honorer dan komitmen pengangkatan untuk proses PPPK," jelas Al Haris.

"ASN juga dipermudah, termasuk juga mutasi para pejabat, yang dulu musti eselon II sekarang tidak lagi, tergantung posisi dan kondisinya," tambah Gubernur Jambi Al Haris.

Dia menerangkan bahwa undang-undang ASN yang terbaru ini, banyak positifnya.

"Kita berharap ini bisa menjadi payung hukum yang jelas bagi ASN ke depan, termasuk honorer dan PPPK, agar bisa melangkah lebih maju ke depannya," tutupnya.

Dilansir laman setkab.go.id, rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (03/10/2023). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.

"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Anas mengatakan, tanpa payung hukum tersebut para tenaga non-ASN terancam tidak bisa bekerja pada November 2023 mendatang.

"Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujarnya.

Anas menambahkan, akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

"Nanti didetailkan di peraturan pemerintah," imbuhnya.

Beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP, kata Anas, adalah tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Menurut Anas, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

"Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN," ujar Anas.

Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Pada kesempatan itu, Menteri PANRB juga menyampaikan apreasiasi kepada semua pihak yang telah memberikan banyak masukan dan dukungan dalam perumusan RUU ASN, termasuk DPR RI, DPD RI, akademisi, Korpri, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” tandasnya. (nas)

Editor : Monas Junior

Follow Berita iNews Jambi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut