Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Prabowo Tak Suka Ada yang Menjelekkan Megawati 
Advertisement . Scroll to see content

Antar Prabowo ke KPU, Sejumlah Menteri Cuti

Rabu, 25 Oktober 2023 | 11:00 WIB
  • author Alpadli Monas
Antar Prabowo ke KPU, Sejumlah Menteri Cuti
Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran. (Ist)

JAKARTA, iNewsJambi.id - Beberapa menteri mengajukan cuti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk ikut serta dalam kegiatan mengantar Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran ke KPU pada hari ini, Rabu (25/10/2023).

Mereka ialah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Wakil Menteri ATR BPN Raja Juli Antoni. Surat permohonan cuti mereka telah dikirimkan pada Selasa (24/10).

"Pada tanggal 24 Oktober 2023, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat yg ditujukan kepada Bapak Presiden dari Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan, dan Wamen ATR BPN. Surat itu berisi permohonan cuti selama satu hari untuk mengikuti kegiatan Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden ke KPU pada hari ini, Rabu, 25 Oktober 2023," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (25/10/2023).

Ari mengatakan bahwa permohonan cuti ketiganya telah disetujui oleh Presiden Jokowi. Ari pun mengungkapkan bahwa Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga juga baru menyampaikan surat permohonan cuti hari ini.

"Surat permohonan cuti juga diajukan oleh Menkominfo dan Wamendag," kata Ari.

Beberapa menteri dan wakil menteri yang tergabung dalam koalisi Indonesia Maju (KIM) tersebut izin cuti untuk mengantarkan pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke KPU. (nas)

Sumber : Okezone.com (MNC Portal)

Editor: Monas Junior

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut