JAMBI, iNewsJambi.id - Satresnarkoba Polresta Jambi terus mengembangkan oknum ASN Lapas Kelas II Jambi berinisial M (27) nyambi jadi kurir narkoba.
Dari keterangannya, warga Kota Jambi tersebut diupah sebesar Rp10 juta per kilogram sabu bila berhasil meloloskan barang haram tersebut ke tujuannya.
Apes, dirinya keburu diamankan tim Satresnarkoba Polresta Jambi di kediamannya. Dari tangan pelaku, pelaku berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 32 paket dalam kemasan bungkus teh Cina.
"Ini sudah jaringan internasional. Pelaku merupakan oknum pegawai Lapas Kelas II, Jambi," ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Jumat (12/1/2024).
Dirinya tidak sendiri, M diamankan petugas bersama rekannya berinisial F alias A (46) yang diamankan di Jakarta.
Tidak hanya itu, dari tangan pelaku ini petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 20 paket.
"Kalau dijumlahkan, total berat barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,4 kg," tandas Eko.
Kapolresta menambahkan, barang haram tersebut berasal dari Malaysia dikirim melalui jalur laut via Provinsi Riau dan transit di Jambi dan selanjutnya akan dikirim ke Pulau Jawa.
"Pengakuan para pelaku baru satu kali ini melakukannya. Pelaku mendapatkan upah per satu kilogramnya Rp10 juta," tegasnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku ditahan di sel tahanan Polresta Jambi. (aza)
Editor : Monas Junior