JAMBI, iNewsJambi.id - Awal tahun 2024, 2 perkara di Kejaksaan Tinggi Jambi kembali dihentikan berdasar Keadilan Restorative Justice (RJ). Hal ini dilakukan setelah melalui persetujuan Jampidum Kejaksaan RI pada Rabu (17/1/2024).
Ekspose RJ ini diikuti oleh Plt Kajati Jambi Enen Saribanon, Aspidum Gloria Sinuhaji dan para Kasi bidang Pidum di Ruang Vicon Kejati Jambi.
Adapun perkara yang dihentikan tersebut ialah an. Tersangka Muhammad Ridho bin Alfian (alm) yang disangkakan melanggar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan an Tersangka Septahadi Tumanggor bin Minsah yang disangkakan melanggar pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Kedua pelaku tersebut baru pertama melakukan tindak pidana dan memenuhi syarat lainnya sesuai dengan Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice," ungkap Plt Kajati Jambi Enen Saribanon.
Untuk diketahui, restorative justice adalah sebuah proses di mana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu, bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.(aza)
Editor : Monas Junior