get app
inews
Aa Read Next : Ditpolairud Polda Jambi Sebar 20 Ribu Benih Ikan di Danau Sipin

Kurun Waktu 2 Bulan, Ditresnarkoba Polda Jambi Sudah Amankan 8,8 Kg Sabu

Kamis, 07 Maret 2024 | 22:33 WIB
header img
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernestor Seiser didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkoba dan jaringannya. Foto: Bid Humas Polda Jambi

JAMBI, iNewsJambi.id - Sudah berjalan dua bulan, Ditresnarkoba Polda Jambi telah berhasil mengamankan sebanyak 8,8 kg narkotika jenis sabu.

Barang bukti sebanyak itu didapatkan dari 28 kasus yang telah diungkap. Tak hanya itu, ada sebanyak 40 tersangka turut diamankan.

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernestor Seiser menerangkan, dari kasus tersebut terdapat 9 kasus yang menonjol.

"Dari 9 kasus ini terdapat 3 kasus lagi yang menonjol dengan 2 tersangka dan barang bukti seberat 6 kilogram," ungkapnya, Kamis (7/3/2024).

Dari hasil pengembangan, katanya, diduga merupakan jaringan Internasional karena dari bentuk kemasannya dari Luar Negeri.

"Barang bukti ini kemudian masuk ke Jambi dan selanjutnya dibuang lagi ke daerah lainnya hingga ke pulau Jawa," kata Ernestor.

Saat ditangkap, pelaku berada di kosan di Kota Jambi.

"Setelah diintrogasi dan dalami, barang bukti tersebut ditaruh di bawah kasur tempat tidur di rumah kosan tersangka," sebutnya.

Lebih lanjut, dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan 520 tablet sabu.

"Ternyata bukan inex saja yang berupa tablet. Awalnya kita pikir ini inex, ternyata bukan. Setelah dicek di lab Sumatera Selatan ternyata usai diurai mengandung methamphetamine sabu berbentuk warna biru gambar tengkorak," tuturnya.

Lalu, petugas menemukan sabu 1,2 kg ini dicampur dengan gula ketika dites hasilnya negatif. Namun, setelah dibawa ke lab Palembang diurai di dalamnya mengandung sabu yang dicampur dengan gula.

"Pelaku ini caranya selalu berubah-berubah modusnya. Kalau total barang buktinya ada 8 kilogram lebih sabu dan 520 tablet yang mengandung methamphetamine serta 326 butir pil ekstasi," ujarnya.

"Maka total keseluruhan nilai ekonomis berjumlah Rp11,7 miliar," tegas Ernestor.

Guna penyelidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan di sel tahanan Polda Jambi. (uda)

Editor : Monas Junior

Follow Berita iNews Jambi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut