MOJOKERTO, iNewsJambi.id - Polwan yang membakar suaminya sesama polisi menarik perhatian publik.
Pelaku seorang polwan itu bernama Briptu FN berdinas di Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto Kota.
Sementara korban suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono, anggota Polres Jombang yang tewas dengan luka bakar hingga 96 persen di RSUD Wahidin Sudirohusodo.
Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi di asrama polisi Polres Mojokerto, Jalan Pahlawan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) pukul 10.30 WIB.
Berikut ini sejumlah fakta yang dirangkum dalam peristiwa memilukan tersebut, mulai dari kronologi hingga penyesalan pelaku.
1. Kronogi Polwan Bakar Suami
Pelaku Briptu FN awalnya mengecek ATM milik suaminya (korban) dan didapati bahwa gaji 13 tersisa Rp800.000 dari total Rp2.800.000 pukul 09.00 WIB. Dia lalu menghubungi suaminya, Briptu Randi Dwi Wicaksono mengklarifikasi untuk apa uang tersebut sehingga tersisa Rp800.000 dan menyuruhnya segera pulang.
Sebelum korban pulang, terduga pelaku membeli bensin di botol air mineral dan membawa ke rumah di kompleks aspol. Setibanya di rumah, tersangka menyimpan botol berisi bensin tersebut di atas lemari yang berada di teras rumah.
Setelah itu botol difoto dan dikirim ke WhatsApp (WA) korban agar segera pulang, dengan ancaman 'Apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan dibakar'.
Pelaku lalu menyuruh saksi ART untuk mengajak ketiga anaknya bermain di luar rumah. Tidak lama kemudian pukul 10.30 WIB, korban pulang dan langsung diajak masuk oleh terduga pelaku ke dalam rumah dan mengunci dari dalam.
Setelah itu, korban disuruh tersangka untuk ganti baju kaos lengan pendek dan celana pendek lalu terjadi cekcok mulut. Tangan kiri korban diborgol dan dikaitkan di tangga yang berada di garasi.
Dalam kondisi duduk di bawah korban langsung disiram menggunakan bensin yang sudah di siapkan pelaku di sekujur tubuhnya. Saat itu korban hanya diam saja.
Pelaku lalu menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanan sambil berkata 'Ini lo yang lihaten iki' namun korban diam saja. Api kemudian menyambar tangan pelaku dan langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin.
Korban terbakar di sekujur tubuh dan teriak meminta pertolongan. Korban berusaha keluar garasi namun tidak bisa karena terhalang mobil dan juga tangan kiri dalam keadaan terborgol di tangga lipat.
Setelah itu saksi Alvian mendengar teriakan minta tolong korban sehingga masuk ke dalam garasi dan langsung memadamkan api yang membakar tubuh korban. Saksi lantas melaporkan kepada pimpinan dan mendatangkan ambulans untuk pertolongan pertama terhadap korban ke rumah sakit.
2. Sesama Anggota Polri
Baik pelaku dan korban merupakan sesama anggota Polri. Mereka tinggal di Akpol Polres Mojokerto, Jalan Pahlawan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto dan telah dikaruniai tiga anak.
Pelaku Briptu FN merupakan polwan yang berdinas di Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto Kota. Sementara korban suaminya Briptu Randi Dwi Wicaksono, anggota Polres Jombang.
3. Pelaku Menyesal
Briptu FN sempat berupaya menyelamatkan korban dengan membawanya ke RSUD Kota Mojokerto bersama tetangganya. Namun sang suami akhirnya meninggal dunia pukul 12.54 di RSUD Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto dengan kondisi luka bakar hingga 96 persen.
Polwan Briptu FN mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya saat diperiksa di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Dia juga masih trauma mendalam atas kejadian tersebut dan sempat meminta maaf kepada suaminya.
4. Motif Polwan Bakar Suami
Dari hasil pemeriksaan terungkap motif Briptu FN tega membakar suaminya, Briptu Randi Dwi Wicaksono, anggota Polres Jombang hingga akhirnya meninggal dunia karena jengkel uang belanja untuk tiga anaknya dihabiskan korban bermain judi online.
"Korban diduga menghabiskan uang belanja untuk menghidupi 3 anaknya yang masih berusia 2 tahun dan 4 bulan untuk bermain judi online,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Minggu (9/6/2024).
Dia menambahkan, penyidik telah melakukan olah TKP dan gelar perkara terhadap kasus ini. Tim dari Subdit Renakta Polda Jatim juga telah menyita barang bukti sisa bensin yang digunakan tersangka untuk menyiram tubuh korban.
5. Polwan Briptu FN Jadi Tersangka
Briptu FN anggota polwan Polres Mojokerto Kota yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono hingga tewas ditetapkan tersangka oleh Subdit Renakta Ditreskrimum, Polda Jawa Timur, Minggu (9/6/2024). Dalam kasus tersebut, Briptu FN dikenakan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara yang dilakukan penyidik.
“Briptu FN sudah ditetapkan tersangka," ujarnya. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior