get app
inews
Aa Text
Read Next : Opini : Cerdas Memilih, Kunci Pemimpin Berintegritas dan Bebas Narkoba

Kasus Korupsi Pesawat Garuda, Mantan Dirut Dituntut 6 Tahun Penjara

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:02 WIB
header img
Pendiri dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo dituntut hukuman 6 tahun penjara kasus pengadaan pesawat Garuda. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsJambi.id - Pendiri dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Soetikno yang dikenal sebagai konglomerat ini dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 milik Garuda Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Soetikno Soedarjo berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata JPU saat membacakan tuntutan.

Selain hukuman penjara, Soetikno juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar USD 1.666.667,46 dan €4.344.363,19. JPU mengharuskan pembayaran uang pengganti ini dilakukan maksimal satu bulan setelah putusan inkrah.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa. Jika harta tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara selama 3 tahun," tutur JPU.

Dalam mempertimbangkan hukuman, JPU menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Soetikno dinilai tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui kesalahan, dan merupakan tulang punggung keluarga.

Kasus ini juga melibatkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, yang dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Soetikno dan Satar didakwa terkait korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang merugikan negara hingga lebih dari USD 600 juta, atau setara dengan Rp9,3 triliun. Satar diduga memperkaya diri bersama Agus Wahjudo Hadinoto Soedigno, Soetikno Soedarjo, dan perusahaan Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas, serta Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC). Kerugian negara dari tindakan mereka mencapai USD 609.814.504.

Satar juga didakwa menyalahi hukum dengan menyerahkan rencana pengadaan armada PT Garuda Indonesia ke Soetikno, yang merupakan rahasia perusahaan. Ia mengubah rencana kebutuhan pesawat dari kapasitas 70 seats tipe jet menjadi sub 100 seater, berdasarkan manipulasi data yang dilakukan bersama Soetikno dan pihak lainnya. Manipulasi ini membuat pesawat Bombardier CRJ-1000 memenangkan pemilihan armada di PT Garuda Indonesia.

Soetikno dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nas)

Sumber : iNews.id

Editor : Monas Junior

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut