Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Oknum Anggota Dewan Diduga Aniaya Pacar Hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Anggota Dewan Tembak Warga Hingga Tewas, Begini Kronogisnya

Minggu, 07 Juli 2024 | 20:00 WIB
  • author Rahmadhoni Yusal
Anggota Dewan Tembak Warga Hingga Tewas, Begini Kronogisnya
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit dalam konferensi pers penetapan tersangka kepada anggota DPRD dalam kasus penembakan. Foto: iNews.id

LAMPUNG, iNewsJambi.id - Seorang anggota DPRD menembak warga hingga tewas. Ternyata, anggota dewan itu miliki empat senjata api ilegal.

Empat senpi itu ditemukan saat polisi menggeledah rumahnya. Disana, polisi menemukan senjata api lengkap berbagai jenis dengan amunisinya.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo sigit mengatakan, tim gabungan Jatanras Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah mendapati tiga senjata api laras pendek dan satu senjata laras panjang beserta puluhan amunisi ilegal saat menggeledah rumah tersangka. 

“Empat senjata api yang diamankanitu merupakan buatan pabrik dan tanpa dilengkapi surat izin kepemilikan senjata api maupun izin menembak,” ungkap kapolres, Minggu (7/7/2024).

Kapolres menduga ada keterlibatan oknum aparat pada kasus kepemilikan senjata api ilegal milik oknum anggota DPRD tersebut.

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami telah mengantongi sejumlah nama yang diduga menjadi pemasok senjata api dan amunisi ilegal kepada tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Lampung Tengah telah menetapkan Mukadam, anggota DPRD sebagai tersangka atas tewasnya seorang warga bernama Salam akibat terkena peluru nyasar yang ditembakkan pelaku saat pesta pernikahan.

Mukadam terancam hukuman 20 tahun penjara dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 359 dan pasal Undang-Undang Darurat. (uda)

Sumber: iNews.id

Editor: Monas Junior

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut