get app
inews
Aa Read Next : BMKG Buka 250 Formasi CPNS 2024

Dua ASN Muaro Jambi Terafiliasi Masuk Organisasi Terlarang

Rabu, 17 Juli 2024 | 21:18 WIB
header img
Kapala Kantor Kesbangpol Kabupaten Muaro Jambi, Kemas Ismail. Foto: Rahmadhoni Yusal/iNewsJambi.id

MUARO JAMBI, iNewsJambi.id - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi diduga terafiliasi masuk organisasi terlarang.

Kapala Kantor Kesbangpol Kabupaten Muaro Jambi, Kemas Ismail mengakui adanya kedatangan Tim Densus 88 Anti Teror di wilayahnya.

"Kami dapat data dari Densus 88 ada dua oknum ASN yang diduga terafiliasi masuk dalam organisasi terlarang," katanya, Rabu (17/7/2024).

Kemas menyebut, ASN ini berada di Dinas Kesehatan dan Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi.

Untuk memastikan informasi tersebut, ia pun berkoordinasi dengan pihak Densus 88.

"Benar dua ASN tersebut berada di Muaro Jambi," sebutnya.

Kemas mengaku, Tim Densus 88 juga turun langsung mendatangi ke tempat dinas dua orang bekerja. Bahkan juga menemui kepala dinasnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menemui salah satu wanita oknum ASN tersebut. Dari hasil keterangan yang didapat, bahwa anaknya sekolah di Pondok Pesantren Al Zaitun pimpinan Panji Gumilang.

"Tapi anaknya sudah selesai sekolah dari sana, sekarang lagi melanjutkan ke perguruan tinggi," ujarnya.

Namun begitu, Kemas menilai informasi masih belum dipastikan lantaran kasus ini masih dalam pendalaman Tim Densus 88.

"Kita selaku Pemda tetap melakukan pembinaan-pembinaan serta pengawasan," imbuhnya.

Kemas menerangkan, dari hasil wawancara dengan salah satu oknum ASN tersebut, bahwasanya pernah memberikan biaya pendidikan selama sekolah di pesantren tersebut.

"Ibu itu mengaku tidak ada menyumbang hal yang aneh-aneh, dia hanya mengirimkan uang untuk keperluan sekolah anaknya dan menyumbang untuk pembangunan masjid. Itu yang dia sampaikan ke saya," sampai Kemas.

Dari data Densus 88, sambungnya, bukan anaknya yang terafiliasi tapi dari orang tuanya.

"Jika nantinya benar kedua oknum ASN tersebut masuk dalam organisasi terlarang, maka langkah yang diambil adalah keduanya akan di bai'at untuk kembali untuk setia kepada NKRI. Jika tidak mau, maka sanksi terberatnya adalah bisa dipecat dari ASN," tegasnya. 

Kemas menjelaskan, yang dilakukan Densus 88 saat ini sifatnya adalah pencegahan, bukan langsung penindakan.

Soal mengarah ke teroris? Kemas mengaku belum dapat dipastikan. (uda)

Editor : Monas Junior

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut