PALANGKA RAYA, iNewsJambi.id - Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus karantina hewan, ikan dan tumbuhan terkait pengangkutan 8,4 ton tanaman bawang Bombay Ilegal. Dalam kasus ini satu orang ditangkap.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Selasa (23/7/2024) siang.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pengangkutan tumbuhan jenis bawang Bombay yang diduga berasal dari luar negeri masuk ke Indonesia khususnya di Kota Palangka Raya dalam jumlah yang banyak.
"Bedasarkan informasi yang diterima, personel Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara yaitu di Jl. Tjilik Riwut Km.10,5, Kel. Petuk Ketimpun dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial RM (30) atas dugaan tindak pidana pengangkutan di bidang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan tanpa adanya dokumen resmi," ujar Kombes Erlan.
Wadirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksana menyampaikan, selain menangkap pelaku, petugas juga menyita tiga barang bukti, berupa mobil pikap dan truk.
Selain itu, lanjut dia menyita 430 karung dengan berat masing- masing karung 20 Kg dan 15 Kg atau total keseluruhan mencapai 8.450 Kg atau 8.4 Ton.
"Pada kasus ini, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 86 dan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang No. 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda sebanyak 10 miliar," ucapnya. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior