JAKARTA, iNewsJambi.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan menghapus rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (PKUB) sebagai syarat pendirian rumah ibadah.
Nantinya, pendirian rumah ibadah cukup memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
Keputusan itu diambil setelah berdiskusi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Wakil Menteri Keuangan (Menkeu) Thomas Djiwandono.
"Ada dua rekomendasi yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi bapak ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada Muslim yang banyak dan mayoritas. Nah pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," kata Yaqut dalam dialog kebangsaan dengan Gerakan Kristen Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8/2024).
Dia menambahkan, selama ini banyak hambatan dalam pendirian rumah ibadah. Oleh karena itu, Menko Polhukam bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah bersepakat dengan Kemenag untuk menjadikan peraturan ini sebagai perpres.
"Jadi sebentar lagi bapak ibu sekalian, mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi. Nah tetapi masih ada hambatan, hambatannya apa? Kepala daerah. Kepala daerah setelah lolos rekomendasi kemudian izin ini harus diterbitkan oleh kepala daerah," jelasnya.
Hanya saja, Yaqut memastikan proses pemberian rekomendasi dari Kemenag tidak akan dipersulit.
"Caranya bagaimana, maka kader-kader Gerindra harus memenangi pilkada-pilkada di daerah yang akan datang, ucapnya. Nah bapak ibu sekalian memiliki kewajiban untuk memenangkan kepala-kepala daerah dari Gerindra yang pasti memiliki komitmen besar atas keragaman, atas keberagaman yang tadi disampaikan oleh para pembicara terdahulu," tutur dia. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior