MALANG, iNewsJambi.id - Sebuah video viral diduga seorang guru telah melakukan penganiayaan terhadap muridnya. Polisi dan Dinas Sosial terkait turun tangan.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu SMK di Kota Malang.
Dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) PPA Iptu Khusnul Khatimah, tim kepolisian langsung masuk ke sekolah yang berada di Jalan Pahlawan, Kelurahan Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (5/8/2024). Polisi juga bertemu denga terduga guru berinisial AK dan siswa berinisial R, yang diduga menjadi korban penganiayaan.
Iptu Khusnul Khatimah menyatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan dan viralnya dugaan penganiayaan oleh terduga guru di SMKN 12 Kota Malang. Pihaknya bersama perwakilan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang, telah bertemu dengan keluarga siswa berinisial R, kelas XI Teknik Kendaraan Ringan (TKR) dan terduga guru tersebut.
"Alhamdulillah pagi ini dari pihak keluarga, gurunya, dan korban juga datang, alhamdulillah sudah damai. Dari keluarga juga memaafkan dari gurunya juga minta maaf," ucap Khusnul Khatimah, ditemui wartawan di SMKN 12 Kota Malang.
Menurut Iptu Khusnul Khatimah, apa yang dilakukan oleh guru berinisial AK murni karena tindakan melakukan pendisiplinan, tapi ada unsur berlebihan. Oleh karena itu, secara resmi pihak sekolah dan dinas pendidikan (disdik) juga disebut sudah memberikan sanksi kepada AK, guru agama Islam.
"Dari (terduga) guru juga ada sanksi ya, dari dinas nanti kita juga sampaikan ke dinas, intinya dari kedua belah pihak sudah sepakat," ucapnya.
Dari pengamatan kepolisian juga tak ada luka berarti yang dialami oleh R, tapi untuk penanganan psikologis ke anak berinisial R itu akan ditindaklanjuti oleh dinas sosial. Sebab secara kondisi fisik R juga sudah bersekolah seperti biasa pasca peristiwa yang dialaminya pada Rabu (31/7/2024).
"Sejauh ini baik-baik saja kondisinya, hari ini juga masuk," ujarnya.
Sementara Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMKN 12 Kota Malang Yusuf Hidayat menyatakan, guru berinisial AK itu memutuskan mengundurkan diri secara sadar dan tanpa paksaan. Guru itu berstatus guru tidak tetap (GTT), bukan guru P3K atau guru tetap yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
"Yang bersangkutan tanpa ada paksaan, tanpa ada intimidasi, dengan sukarela menyatakan mengundurkan diri, karena memang posisinya adalah guru tidak tetap. Kemarin sudah dipertemukan dengan keluarga korban," ucap Yusuf Hidayat, ditemui terpisah di sekolah.
Sebelumnya diberitakan, siswa salah satu SMKN di Kota Malang diduga dianiaya dengan cara dijepit dan dipiting oleh seorang guru di kelasnya, pada Rabu (31/7/2024) saat pelajaran agama Islam. Peristiwa ini terungkap seusai video rekaman detik-detik dugaan penganiayaan di dalam kelas menyebar di media sosial.
Saat itu siswa berinisial R, tengah menjalani hukuman berdiri di depan kelas, karena terlambat masuk. Tapi saat dihukum itu diduga sang siswa menunjukkan etika tak baik, sehingga memancing emosi gurunya.
Hal ini diduga ditambah dengan keterangan siswa yang mengaku tak bawa ponsel, tapi ternyata ponsel ditemukan di kantongnya. Alhasil dugaan penganiayaan itu terjadi oleh guru agama Islam berinisial AK itu. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior