JAKARTA, Jambi.iNews.id - Ribuan driver ojek online (ojol) dan kurir demo dengan tuntutan utama soal tarif layanan antar barang dan makanan yang belum diatur oleh pemerintah. Komisi IX DPR RI menilai permasalahan menyangkut driver ojol akan terus berkembang selama status atau legalitasnya belum jelas.
“Masalah ojol ini kan complicated karena hubungan antara aplikator dan pengendara ojol bukan hubungan kerja melainkan kemitraan, maka perlindungan driver ojol sebagai tenaga kerja menjadi sulit karena belum ada aturannya,” kata Anggota Komisi IX Rahmad Handoyo, Jumat (30/8/2024).
Salah satu tuntunan driver ojol meminta pemerintah melegalkan status profesi driver ojol dalam suatu aturan kebijakan sehingga pihak aplikator tidak membuat aturan secara sepihak.
Oleh karenanya, Rahmad mendorong agar pemerintah memberi perhatian lebih serius terkait legalitas driver ojol sebagai profesi kemitraan.
"Ini masalah yang belum selesai itu kan pada status mereka yang belum ada legalitasnya. Jadi kalaupun mau menuntut soal kejelasan tarif kepada pihak aplikator, ya posisi mereka tidak kuat,” ujarnya.
Rahmad menegaskan kejelasan terkait status driver online ini harus segera diselesaikan. Saat ada kejelasan legalitas profesi, maka persoalan-persoalan lain akan diselaraskan melalui aturan yang mengikat.
“Katakanlah apakah masuk dalam kategori Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), atau mungkin jenis pekerjaan baru sebagai profesi pekerjaan kemitraan yang aturannya disusun melalui aturan pemerintah agar posisi driver jelas sehingga membuat perlindungan sosial bagi mereka, paling tidak THR atau apa pun namanya,” terang Rahmad.
Dengan status yang jelas, maka berbagai unsur perlindungan driver ojol lainnya sebagai pekerja secara otomatis juga akan memiliki kepastian.
“Ada jutaan orang yang harus dilindungi pemerintah dalam hal kesejahteraannya, ini belum termasuk keluarga driver ojol yang ada di rumah mereka masing-masing,” tegas Rahmad. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior