get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota DPR RI Komisi XII Syarif Fasha Sidak Pangkalan Gas 3 Kg di Kualatungkal

Usai Disidak Sy Fasha, Pertamina Putus Hubungan Usaha dengan Pangkalan LPG di Tanjabbar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 14:28 WIB
header img
Anggota Komisi XII DPR RI Dapil Jambi, Syarif Fasha. Foto: Istimewa

Jambi.iNews.id - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel akhirnya memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) salah satu pangkalan di Tanjung Jabung Barat, Jambi, karena terbukti melanggar aturan penyaluran LPG bersubsidi.

Pangkalan itu adalah pangkalan LPG 3Kg Primkopabri yang berada di Jalan Kapten Darham Kelurahan Tungkal 4 Kota, Kecamatan Tungkal Ilir.

Sebelumnya, pangkalan ini juga sempat viral di media sosial dan media nasional karena diduga melakukan penimbunan gas. Setelah itu, anggota Komisi XII DPR RI Dapil Jambi Syarif Fasha bersama pihak Pertamina dan Dinas Koperindah Tanjab Barat melakukan Sidak ke pangkalan itu pada Sabtu lalu (8/2).

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jambi dan dikutip dari antara, Selasa, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil temuan sidak, terdapat pangkalan terbukti melanggar aturan penyaluran LPG bersubsidi.

"Pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran kami berikan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU)," kata Nikho.

Pemutusan hubungan usaha ini, kata dia, sebagai komitmen Patra Niaga Regional Sumbagsel bergerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut dengan memutuskan kerja sama terhadap satu pangkalan yang melanggar.

Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk menyalurkan LPG subsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan agen dan pangkalan yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait penyaluran LPG bersubsidi.

Pihaknya juga terus berkoordinasi dan bersinergi bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pengawasan penyaluran LPG tiga kilogram agar tepat sasaran.

Pertamina juga mengajak masyarakat agar menggunakan LPG sesuai peruntukannya dan mendorong masyarakat mampu agar mengkonsumsi LPG non subsidi, seperti Bright Gas 5,5 kg dan LPG 12 kg.

Terpisah, Kabid Perdagangan dan Pasar Diskoperindag Tanjab Barat, Marhalim, juga membenarkan adanya pemutusan hubungan usaha tersebut.

Ini setelah dilakukan rapat oleh tim gabungan dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Tanjab Barat pada Senin 10 Februari lalu.

Pangkalan itu adalah pangkalan LPG 3Kg Primkopabri yang berada di Jalan Kapten Darham Kelurahan Tungkal 4 Kota, Kecamatan Tungkal Ilir.

"Setelah melalui rapat bersama, pangkalan itu kita minta kepada Pertamina melalui agen juga untuk memproses hingga dilakukan PHU," ungkapnya.

Jadi untuk wilayah daerah tersebut pihaknya meminta kepada Pertamina dan agen untuk mencari pengganti pangkalan baru.

"Kita minta Pertamina dan agen untuk mencari pengganti pangkalan, sementara pangkalan itu diproses. Selain itu, kita juga meminta kepada Pertamina melalui agen untuk melaksanakan penjualan di daerah tersebut yang diawasi oleh Dinas Koperindag supaya tidak ada kelangkaan gas di wilayah itu selagi masih dalam proses,’’ pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi XII DPR RI Sy Fasha bersama Pertamina dan pihak Dinas Koperindag Tanjab Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pangkalan di Tanjab Barat pada Sabtu lalu (8/2).

Sidak ini dikarenakan adanya dugaan pangkalan yang viral terindikasi penimbunan yang beberapa waktu lalu digerebek oleh tim gabungan terdiri dari Polres Tanjab Barat dan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Tanjab Barat.

Pangkalan yang disidak oleh Dr. H. Syarif Fasha SE. ME adalah pangkalan LPG 3Kg Primkopabri yang berada di jalan Kapten Darham Kelurahan Tungkal 4 Kota, Kecamatan Tungkal Ilir.

Pada sidak kali ini Fasha langsung didampingi oleh pihak Pertamina dan dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjab Barat.

Diwawancarai usai sidak, Fasha mengatakan, pihaknya turun setelah mendapatkan laporan bahwa ada salah satu pangkalan yang ada di kota Kuala Tungkal yang terindikasi melakukan penimbunan gas 3 Kg.

‘’Kami di sini langsung mengecek didampingi oleh pihak Pertamina serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tanjab Barat. Pertamina akan menunggu hasil pemeriksaan dari Disperindag terkait pangkalan ini,’’ tegs Fasha.

Dilanjutkannya, apabila nanti hasilnya pangkalan ini memang melakukan kecurangan, maka akan diberikan sanksi oleh pihak Pertamina, apakah itu pencabutan izinnya atau sanksi lainnya.

"Yang saya temukan tadi, di sini tidak dilakukan penimbunan tapi yang ada hanyanya menyimpan tapi belum tahu ini didistribusikan ke siapa, karena kalau konotasi penimbunan itu berarti tidak dilakukan di pangkalan, akan tetapi ini ada di pangkalan di salah satu ruangan, jadi terindikasi gas 3 kilo yang disimpan ini akan didistribusikan ke kelompok-kelompok yang lain, itu yang akan didalami oleh Dinas Perindag, " ungkapnya.

Dirinya juga menyampaikan, bila kejadian ini bisa menjadi shock terapi bagi pangkalan-pangkalan lainnya.

"Pemerintah berupaya sedapat mungkin penyaluran gas 3 kilo ini tepat sasaran, bagi warga yang berhak menerima subsidi,’’ ujarnya. (uda)

Editor : Monas Junior

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut