Karantina Jambi Tahan Bibit Anggrek Tanpa Dokumen di Bandara Sultan Thaha

JAMBI, Jambi.iNews.id - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi menahan enam bibit anggrek Dendrobium di Bandara Sultan Thaha Jambi, Jumat (28/2/2025).
Penahanan itu saat petugas Karantina Jambi melakukan pengawasan di kargo bandara. Lalu, ditemukan bibit yang berasal dari Jawa Timur, namun tidak dilengkapi dokumen karantina dari tempat pengeluaran.
"Ini saat di bandara keberangkatan tidak lapor karantina, sehingga kita lakukan tindakan karantina penahanan," ungkap Sudiwan Situmorang, Kepala Karantina Jambi, Sabtu (1/3/2025).
Meski masih dalam wilayah Indonesia, namun, menurut Sudiwan status hama dan penyakit antar pulau di Indonesia berbeda-beda.
Selain itu, hal tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang No. 21 th 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, bahwa semua komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produknya yang dilalulintaskan antar area/ pulau wajib dilaporkan ke petugas karantina di tempat pengeluaran yaitu di bandara/ pelabuhan keberangkatan, memenuhi persyaratan karantina serta dilaporkan kembali ke petugas karantina di tempat pemasukan.
"Jadi gitu ya, alurnya, agar masyarakat tahu, kita sama-sama jaga kesehatan setiap komoditas yang dilalulintaskan ataupun keamanan pangannya," jelas Sudiwan.
Menurutnya, bibit anggrek yang tidak sehat diantaranya dapat membawa tungau Tenuipalpus Orchidarum yang merupakan salah satu jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang belum pernah ditemukan di wilayah Sumatera, sehingga memiliki potensi dapat merusak pertanaman anggrek di wilayahnya.
"Kalau karantina itu tidak melihat sedikit dan banyaknya, karena yang kita cegah adalah hama penyakit jadi meski hanya sedikit, risikonya sama," pungkas Sudiwan. (uda)
Editor : Monas Junior