Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Pengedar Jaringan Lapas, Narkoba Senilai Rp1 M Disita

JAMBI, Jambi.iNews.id - Diresnarkoba Polda Jambi menangkap pengedar jaringan Lapas berinisial D (38). Narkoba jenis sabu, ganja dan pil ektasi senilai Rp1 miliar lebih disita.
Pelaku merupakan seorang resedivis. Pelaku ditangkap dikediamannya di Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 872,311 gram jenis sabu-sabu, 58,136 gram ganja dan 39,962 gram pil ekstasi.
Direktur Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser mengatakan, pelaku terlibat peredaran gelap narkoba saat dirinya berada dalam penjara pada tahun 2019 lalu.
"Setelah keluar pelaku melanjutkan bisnis narkoba yang diawali sebagai kurir," katanya.
Hasil dari pemeriksaan, tersangka mengakui jika ia mendapatkan narkoba dari seseorang yang berada di dalam Lapas.
"Untuk pengembangan penyelidikan lebib lanjut, kita akan terus melakukan pendalaman dan akan memeriksa napi lapas Jambi itu," ujarnya.
Dikatakannya, narkoba jenis sabu yang telah diedarkan tersangka ini sudah lebih dari puluhan kilogram.
"Atas perbuatannya, tersangka D akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 11 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," tutupnya. (uda)
Editor : Monas Junior