Edan! Mafia Tanah Kota Jambi Gasak Lahan 6 Hektare, Warga Menjerit

KOTA JAMBI, iNewsJambi.id – Mafia Tanah membuat seorang menjerit. Dia adalah M. Havis dari Kelurahan Pasir Panjang, Danau Teluk, Seberang Kota Jambi, telah berjuang selama lebih dari satu dekade untuk mendapatkan kembali tanah warisan keluarganya seluas 6 hektar di Paal 10 yang digasak mafia tanah.
Tanah tersebut diduga telah diserobot oleh mafia tanah, meskipun pihak keluarga telah memenangkan sengketa di Pengadilan Negeri Kota Jambi pada tahun 2015.
"Saya datang ke Polda Jambi minta keadilan agar kasus mafia tanah yang dialaminya bisa cepat diusut tuntas," ujar M. Havis pada Sabtu (24/5/2025), setelah mengunjungi Kepolisian Daerah Jambi. Havis mengungkapkan kejanggalan dalam transaksi tanah tersebut. "Dia membeli tanah ahli waris dengan kakek saya pada 1987, sedangkan kakek saya meninggal tahun 1983. Jadi ada dugaan kejanggalan pemalsuan," tambahnya.
Polda Jambi menunjukkan keseriusan dalam memberantas kasus mafia tanah. Buktinya, sembilan tersangka telah diamankan pada tahun 2024, di mana salah satunya merupakan oknum honorer dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Bungo.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, penanganan kasus mafia tanah di Provinsi Jambi telah dimulai sejak tahun 2024.
"Tahun 2024 kemarin ada empat kasus mafia tanah. Yang sudah P21 (berkas perkara lengkap) ada 3 kemudian tahun ini 2025 itu ada dua P21 dan 3 lagi yang masih berjalan. Jadi total untuk tahun 2025 ini ada lima yang masih dalam proses penyidikan," jelasnya.
Kasus-kasus mafia tanah ini tersebar di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Muarojambi, Kota Jambi, Kabupaten Bungo, dan beberapa daerah lainnya.
M. Havis berharap dengan fokus serius Polda Jambi dalam menangani kasus mafia tanah, tanah warisan keluarganya yang saat ini dikuasai oleh dugaan mafia tanah dapat segera kembali
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta