TEBO, iNews.id - Seorang kakek MS (52) warga Jalan Kutilang, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo diciduk Polsek Rimbo Bujang gara gara mencabuli anak tirinya sendiri, TLM (16)
Kapolres Tebo AKBP, Fitria Mega, M.PSi melalui Kapolsek Rimbo Bujang IPTU, Cindo Kottama, S.TRk, membenarkan kejadian tersebut dan mengamankan pelaku serta barang buktinya.
" Pelaku dan barang bukti sudah berhasil diamankan dan pelaku akan dijerat 285 KUHP Pidana Junto UU NO 33 Tahun 2002,"jelas Cindo Kottama.
Dijelaskan Cindo, orang tua korban PB melapor ke Polsek, Rimbo Bujang, Kamis (1/4/2022) bahwa anak kandungnya diperkosa oleh MS yang juga ayah tiri TLM.
Informasi yang diterima PB, dari bibi korban, Badriah bahwa MS sudah beberapa kali memperkosa TLM. Badriah tempat curhat korban peristiwa yang dialaminya.
"Ayah kandung korban menanyakan ke anaknya tentang pemerkosaan yang dilakukan ayah tirinya itu. Anaknya mengakui bahwa dia sudah dua kali diperkosa," jelas
Atas kejadian tersebut, ayah kandung korban merasa tidak senang karena masa depan anaknya telah dihancurkan oleh pelaku. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimbo Bujang.
Editor : Mursyid Sonsang