BUNGO, iNews.id - Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan mobil truck bermuatan BBM ilegal jenis minyak tanah di Jalan lintas Tengah Sumatera, Desa Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan.
"BBM tersebut di bawa dari desa Pantai Muara Rupit, Sumatera Selatan hasil penambangan minyak ilegal dan akan dijual di Sumatera Barat. Sebagai campuran minyak solar."ujar Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, S.I.K.
Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat ada truk ke arah Sumatera Barat yang membawa BBM ilegal. Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo melaksanakan patroli di Jalan Lintas Sumatera, Desa Rantau Ikil yang berbatasan dengan Sumatera Barat
"Sebuah truck bernopol BA 9796 QO warna kuning ini dikemudikan oleh Arif Friyanda (36) dan kernetnya Ori (37) membawa BMM di hentikan petugas. Saat ditanya asal usul muatan BBM, sopir tidak bisa menunjukan surat-suratnya. Lalu mobil dan sopir kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Sebagai barang bukti diamankan satu unit truck mitsubishi colt dan dua unit tedmond merk baby tank kapasitas 1000 liter per tedmond.
Sedangkan sopir dan kenek dijerat pasal 480 ke-1 KUH Pidana jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau pasal 53 huruf b atau huruf d atau pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Noo. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Sudah Rahasia Umum
Sudah jadi rahasia umum, hasil tambang minyak ilegal di daerah Sumsel tiap hari dibawa oleh mobil truk atau mobil pick up ke Sumatera Barat dan beberapa Kabupaten di Provinsi Jambi.
Jalur pengangkutan BBM ilegal ini jalan lintas Tengah Sumatera. Muara Rupit (Sumsel) masuk Kabupaten Sarolangun, Merangin, Bungo dan masuk Sumatera Barat.
Sedangkan yang melalui jalan lintas Timur. Dari Musi Banyuasin (Sumsel) masuk Provinsi Jambi lewat Kabupaten Muaro Jambi. Dari Muaro Jambi, Tanjabbarat, Tanjabtim dan daerah lainnya.
Editor : Mursyid Sonsang