Lebih lanjut Roy Marten menyebut bahwa dokumen kepemilikan saham PT BBI sudah dua kali dipalsukan oleh DC.
Sekedar informasi, Herman Trisna selaku pemilik saham terbesar PT. BBI sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi dan Bareskrim Mabes Polri.
Untuk kasusnya di Polda Jambi, Herman melaporkan DC dan TK atas dugaan ilegal mining. Sementara, laporan Herman di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pemalsuan dokumen.
"Di Mabes, jadi ada dua (laporan), pemalsuan akta di Mabes, tapi penambangan liar, penjualan liar, pelabuhan, itu di Polda Jambi," pungkas Roy Marten.
Adapun laporan polisi Herman Trisna terhadap DC dan TK teregister dalam nomer perkara LP/B/0400/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pertanggal 21 Juli 2022. (ris)
Editor : Monas Junior