get app
inews
Aa Text
Read Next : Dana Peremajaan Sawit Naik Jadi Rp60 Juta per Kebun

Petani Sawit di Batanghari Keluhkan Harga TBS yang Murah

Rabu, 08 Februari 2023 | 19:27 WIB
header img
Buah sawit yang baru saja dipanen. Foto: Hadian Rizki/iNewsJambi.id.

BATANGHARI, iNewsJambi.id - Petani sawit di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi mengeluhkan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang tidak mencapai Rp 2000 per kilogramnya. Pasalnya, dengan harga tersebut, maka ditingkat petani swadaya menjadi lebih murah.

Menurut Jami, petani sawit swadaya di Kecamatan Muara Bulian, saat ini harga sawit di tengkulak hanya Rp 1.550 per kilogramnya. Dengan harga tersebut, dirasa sangat tidak imbang dengan biaya perawatan sawit.
"Harga pupuk saat ini mahal, jadi untuk biaya perawatan sawit jadi tidak imbang. Mana harga kebutuhan rumah tangga juga banyak yang naik,” ungkapnya, kepada iNewsJambi.id, Rabu (08/02/2023).

Dikatakan Jami, dengan harga yang ada saat ini di tingkat petani dengan harga yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi melalui rapat setiap hari Kamis tidak sesuai dengan kenyataan di bawah.

“Yang kita ketahui harga sawit sesuai dengan harga Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, sawit umur 3 tahun ada di angka Rp.1. 965 per kilogramnya,” ujarnya.

Disebutkan Jami, pihaknya berharap agar harga sawit di tingkat petani dapat disesauikan dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Harapan kita hanya itu, karena Menteri perdagangan Zulkifli Hasan harga sawit Rp2.000 per kilogramnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal, ketika di konfirmasi menyatakan, jika harga yang ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Jambi, hanya berlaku pada petani mitra perusahaan atau lahan plasma. Sementara untuk petani swadaya yang bukan mitra perusahaan, harganya memang lebih murah.

"Jadi harga yang kita tetapkan itu hanya berlaku untuk plasma atau petani mitra perusahaan. Kalau swadaya pasti lebih murah, karena yang membeli adalah tengkulak," jelasnya. 

Menurutnya, kalau petani mau harganya stabil, bisa saja membentuk kelompok tani dan mengajukan jadi mitra perusahaan. 

"Kalau sudah jadi mitra dan perusahaan membeli dengan harga di bawah ketetapan, baru bisa diberi teguran," pungkasnya. (riz)

Editor : Monas Junior

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut