Muaro Jambi, iNewsJambi.id - Gegara bawa 17 paket sabu, seorang security di Kabupaten Muaro Jambi ditangkap oleh tim Satres Narkoba Polres Muaro Jambi. Pelaku diketahui bernama Junaidi (38), warga Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Muharman Arta melalui Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi, AKP Feisal mengatakan, pelaku ditangkap lantaran membawa narkoba jenis sabu-sabu. Barang haram tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku. Ia ditangkap di salah satu parkiran mini market yang berada di Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jambi Luar Kota.
"Pelaku ditangkap pada Jumat 3 Februari 2023 sekitar pukul 22.30 WIB," kata AKP Feisal, Jumat (10/2/2023).
AKP Feisal menyebut, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas mendapatkan 17 paket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu. Paket narkoba tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok.
"17 paket ini ditemukan di dalam bungkus rokok yang diselipkan ditutup tangki. Petugas juga menemukan satu buah tabung kaca pirek di dasboard sepeda motor miliknya," bebernya.
Kepada polisi, pelaku narkoba tersebut ia dapat dari seseorang berinisial F. Ia membelinya dengan harga Rp2 juta.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muaro Jambi guna dilakukan proses lebih lanjut. Karena polisi akan melakukan pengembangan untuk mengetahui sosok orang yang penjual barang haram tersebut pada pelaku.
"Pelaku pun turut melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (uda)
Editor : Monas Junior