get app
inews
Aa Text
Read Next : Alasan Muhammadiyah Terima Izin Tambang

Kementrian ESDM Siapkan Sanksi untuk Perusahaan Tambang Tak Taat Regulasi di Jambi

Senin, 27 Februari 2023 | 19:35 WIB
header img
Suasana rapat penyelesaian masalahan angkutan batu bara di Provinsi Jambi yang digelar Senin (27/2/2023). Foto : Rolis MS/inewsjambi.id

JAMBI, iNewsJambi.id - Kementrian ESDM telah menyiapkan sanksi pada perusahaan tambang batu bara yang tak taat regulasi di Jambi. Kebijakan ini diambil, sebagai langkah menyikapi permasalahan angkutan batu bara di Provinsi Jambi yang terus menyebabkan masalah kemacetan.

Dikatakan Plh Dirjen Minerba Kementrian ESDM, Idris F Sihite, pihak Kementrian ESDM telah  mendengar apa yang menjadi kebutuhan dan apa yang menjadi permasalahan akibat angkutan batu bara di Provinsi Jambi. Namun menurutnya, semua pihak sudah mengerucut  dan memiliki komitmen yang sama agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik.

"Kementrian ESDM tentu akan memberikan rewarde pada perusahaan yang patuh dengan regulasi dan akan memberikan ketegasan dalam punishment bagi yang tak patuh," tegasnya, Senin (27/2/2023).

Idris mengungkapkan, masalah kemacetan akibat angkutan batu bara ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu segera mungkin. Butuh proses untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sebagai solusi sementara, pihaknya akan mengumpulkan seluruh komponen yang ada dan melakukan berbagai inovasi untuk mengatasinya.

"Solusi utamanya, menyegerakan pembangunan jalan khusus untuk mengangkut batu bara dan mengoptimalkan jalur-jalur sungai," sebutnya.

Dirjen Minerba itu juga kembali menegaskan, kalau sampai kegiatan tambang memberikan dampak negatif pada masyarakat, terutama dalam hal menghalangi akses mobilitas barang dan orang, serta memberikan dampak pada kenaikan inflasi, maka akan ada sanksi tegas dari kementrian. 

"Namun kembali lagi, sanksi yang diberikan sesuai dengan kewenangan pihak kementrian," pungkasnya. (tra)

Editor : Monas Junior

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut