get app
inews
Aa Read Next : Ditpolairud Polda Jambi Sebar 20 Ribu Benih Ikan di Danau Sipin

Polda Jambi Dalami Laporan Kasus Perselingkuhan Dj Dinar Candy

Sabtu, 21 Oktober 2023 | 23:35 WIB
header img
Dj Dinar Candy. Foto: Istimewa

JAMBI, iNewsJambi.id - Ditreskrimum Polda Jambi dalami pemeriksaan laporan selebgram Ayu Soraya, atas dugaan perselingkuhan suaminya, yakni Afandi alias Ko Apex dengan artis DJ Dinar Candy.

"Saat ini baru pemeriksaan dari saksi pelapor, yakni saudari Ayu Soraya. Dua hari lalu kita periksa," tutur Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Sabtu (21/10/2023).

Menurutnya, Ayu Soraya sudah datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dan dilanjutkan dengan saksi lainnya.

"Kalau itu sudah lengkap dengan bukti yang ada, selanjutnya kita akan melayangkan pemanggilan terhadap terlapor," tegas Andri.

Dia juga menambahkan, masih mengumpulkan sejumlah bukti-bukti terutama flashdisk yang diperlihatkan ke penyidik.

"Masih akan kami cek kembali kepada penyidik, apakah sudah diserahkan flashdisk yang disampaikan kepada penyidik kemarin," pungkas Andri.

Sebelumnya, Kamis (12/10/2023), Ayu Soraya yang merupakan suami dari Ko Apex bersama kuasa hukumnya Ilham Kurniawan Dartias, mendatangi Polda Jambi untuk membuat laporan polisi.

Ayu melaporkan suaminya Ko Apex yang diduga melakukan perselingkuhan dengan artis DJ Dinar Candy.

Tidak hanya itu, sejumlah bukti juga diturutsertakan dalam laporan polisi tersebut. Di antaranya, bukti chat dan video call antara Dinar Candy dan Ko Apex.

Sedangkan laporan dugaan perselingkuhan itu bernomor Dinar Candy LP/B/293/X/2023/SPKT/Polda Jambi, tertanggal Kamis (12/10/2023).l di Subdit IV PPA Polda Jambi.

Untuk diketahui, kedekatan Dinar Candy dengan Ko Apex mulai tercium publik sejak Agustus hingga mencuat pada September 2023 lalu. (ari)

Editor : Monas Junior

Follow Berita iNews Jambi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut