Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Kedua Prabowo Cup 2025, Rocky Candra: Tim Menunjukkan Strategi dan Keterampilan yang Luar Biasa
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Jokowi : Pejabat Jangan Pamer Kekayaan

Kamis, 02 Maret 2023 | 15:48 WIB
  • author Alpadli Monas
Presiden Jokowi : Pejabat Jangan Pamer Kekayaan
Presiden Jokowi. (Ist)

JAKARTA, iNewsJambi.id - Pesiden RI Jokowi (Joko Widodo) mengingatkan para pejabat pemerintahan, jangan pamer kekuasaan dan kekayaan di media sosial. Menurutnya, perbuatan itu sangat tidak pantas. 

"Sekali lagi saya ingin tekankan jangan, supaya ditekankan kepada kita, kepada bawahan kita jangan pamer kekuasaan, jangan pamer kekayaan. Apalagi sampai dipajang-pajang di IG, di media sosial, itu sebuah, kalau aparat birokrasi sangat tidak pantas," kata Jokowi dalam arahannya pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/3/2023). 

Jokowi mengatakan telah memantau perkembangan kasus mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, dan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Hal tersebut, menurut Jokowi, sangat berkaitan dengan reformasi birokrasi terkait pelayanan masyarakat. 

"Dari komentar-komentar yang saya baca baik di lapangan maupun di kementerian, di media sosial karena peristiwa di pajak dan di bea cukai," kata Jokowi. 

Dia menyebut, wajar rakyat kecewa apabila melihat tingkah laku aparat yang bergaya hidup hedonis.

"Dan kalo seperti itu ya kalo menurut saya pantas rakyat kecewa. Karena pelayanannya dianggap tidak baik kemudian aparatnya perilakunya jumawa dan pamer kuasa, kemudian pamer kekuatan, pamer kekayaan, hedonis," tutupnya. (nas)

Sumber: iNews.id (MNC Portal)

Editor: Monas Junior

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut