get app
inews
Aa Read Next : Ditpolairud Polda Jambi Sebar 20 Ribu Benih Ikan di Danau Sipin

11 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Tertangkap dalam Operasi Antik Siginjai Polresta Jambi

Rabu, 15 Maret 2023 | 17:54 WIB
header img
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi saat menunjukkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan pihaknya, Rabu (15/3/2023). Foto: Azhari Sultan/iNewsJambi.id

JAMBI, iNewsJambi.id - Sebanyak 11 pelaku penyalahgunaan narkoba tertangkap dalam Operasi Antik Siginjai 2023 yang digelar Polresta Jambi. Dari 11 pelaku tersebut, sebanyak 6 pelaku diantaranya merupakan bandar narkoba. 

Selain berhasil menangkap para pelaku penyalahgunaan narkoba, polisi juga berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Kota Jambi. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan mulai dari ganja, sabu hingga ekstasi. 

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus ini terjadi setelah pihaknya menggelar Operasi Antik Siginjai 2003. Operasi ini dilaksanakan selama 20 hari, yakni sejak tanggal 13 Februari sampai 4 Maret 2023.

"Ada 8 laporan polisi atau laporan kasus terdiri dari sabu sebanyak lima kasus, ganja dua kasus dan satu kasus ekstasi," ungkapnya, Rabu (15/3/2023).

Eko Wahyudi juga menyebutkan, 11 orang yang diamankan ini semuanya laki-laki dan merupakan warga Kota Jambi. 

"Alhamdulillah semua target operasi Satnarkoba Polresta Jambi 100 persen berhasil diungkap," tegas Kapolresta.

Kapolresta Jambi itu juga mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Jambi. Namun rencana para pelaku tersebut sudah terendus pihak kepolisian, sehingga para pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. 

Ia juga menyebutkan, barang haram yang diamankan dari tangan pelaku, berasal dari luar Provinsi Jambi. Asalnya berbeda-beda namun masih dari pulau Sumatera. 

"Ganja berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, sabu masuk dari pesisir wilayah Timur, seperti Riau dan sebagian dari Aceh," ujar Eko.

Sedangkan, ekstasi dari keterangan tersangka, barang haram berasal dari daerah pesisir Timur Sumatera juga.

"Dari hasil pemeriksaan belum jadi diedarkan di Kota Jambi," tandas Kapolresta.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, sabu sebanyak 31,21 gram atau senilai Rp31 juta, ganja sekitar 26 kg dan pil ekstasi sebanyak 598 butir.

"Kalau ditotal rupiah, barang bukti narkoba tersebut total keseluruhannya jumlahnya adalah Rp679 juta," tegas Eko. (ari)

Editor : Monas Junior

Follow Berita iNews Jambi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut