get app
inews
Aa Text
Read Next : Penolakan Cagub Eks Pecandu Narkoba di Muaro Jambi Makin Kuat 

Polda Jambi Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp20 Miliar

Selasa, 21 Maret 2023 | 21:52 WIB
header img
Tim Subdit III, Ditresnarkoba Polda Jambi saat menunjukan barang bukti. Foto: Azhari Sultan/iNewsJambi.id

JAMBI, iNewsJambi.id - Tim Subdit III, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp20 miliar. Narkoba yang berhasil diamankan tersebut jenis sabu dan pil ekstasi.

Sebanyak dua orang pelaku juga berhasil diamankan oleh polisi. Mereka ditangkap  di salah satu lokasi transportasi ekspedisi.

Total narkoba yang berhasil diamankan yaitu sabu-sabu seberat 14 kg dan ekstasi sebanyak 9.666 butir. Bila dirupiahkan, total kedua barang haram tersebut bisa mencapai sekitar Rp20 miliar. 

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap usai mendapatkan laporan masyarakat pada Minggu, 19 Maret 2023 lalu.

"Dua pelaku yang kita amankan pria berinisial NH dan BK. Keduanya warga Kota Jambi dan sebagai pengedar," ungkapnya, Selasa (21/3/2023).

Kepada petugas, keduanya mengaku disuruh seseorang menjemput paket barang di tempat transportasi yang berasal dari wilayah Jambi.

Nahasnya, belum sempat barang jemputan di dalam kardus rokok dibawa pergi oleh mereka, keburu digerebek polisi.

"Pada saat diamankan, pelaku NR sedang mengangkat satu buah paket berupa kardus berisi rokok," kata Thomas.

Saat dibuka, kedua pelaku tidak dapat mengelak. Di dalam kardus tersebut ditemukan 14 paket narkoba jenis sabu warna orange bermerek 99 durian. 1 bungkus besar yang diduga pil ekstasi berlogo Channel 1 bungkus besar lagi berlogo Y.

"14 paket sabu tersebut nilainya sekitar Rp18 miliar sedangkan pil ekstasi sebanyak 9.666 butir tersebut nilainya sekitar Rp2 miliar. Jadi total semuanya sekitar Rp20 miliar," tegas Thomas.

Dia menambahkan, bahwa barang haram tersebut dikirim dari provinsi tetangga. "Kita masih mendalami para pelaku dan pemasoknya," tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolda Jambi. (ari)

Editor : Monas Junior

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut