JAKARTA, iNewsJambi.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK cegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dilarang ke luar negeri karena terkait dengan kasus suap Bupati Meranti, M Adil (MA).
Pencegahan ke luar negeri yang diberlakukan selama enam bulan, terhitung mulai tanggal 27 April 2023 lalu. KPK juga sudah mengajukan pemberitahuan terkait larangan ke luar negeri untuk empat orang tersebut ke Dirjen Imigrasi.
"KPK mencegah empat orang agar tidak bepergian keluar negeri dan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi sejak 27 April 2023 untuk waktu enam bulan ke depan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (28/4/2023).
Dijelaskan Ali Fikri, sebanyak empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri tersebut yaitu bos PT Hamsa Mandiri International, Reza Pahlevi, Maria Giptia, dan Deny Surya AR. Sementara satu orang lagi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Heny Fitriani. Mereka dicegah karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk percepatan kelengkapan alat bukti kasus dugaan suap Bupati Kepulauan Meranti.
Pada keempat orang tersebut, KPK meminta untuk kooperatif dan bersedia datang jika dipanggil KPK untuk menjadi saksi.
"Kami berharap agar pihak dimaksud nantinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik KPK," katanya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, M Adil sebagai tersangka. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN) serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA).
Adil dijerat dengan tiga kasus sekaligus.
Pertama, Adil diduga telah melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD. Pemotongan anggaran tersebut disamarkan Adil seolah-olah sebagai utang.
Kasus kedua, yakni terkait dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Adil diduga menerima fee Rp1,4 miliar dari perusahaan travel umrah, PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih. Fitria Nengsih juga merupakan Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah.
Ketiga, berkaitan kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. Adil diduga telah menyuap M Fahmi Aressa senilai Rp1,1 miliar agar Pemkab Kepuasan Meranti mendapatkan status predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (tra)
Sumber: Sindonews.com
Editor : Monas Junior