JAMBI, Jambi.iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat menetapkan mantan Direktur Utama PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) sebagai tersangka.
Kini, mantan Direktur Utama berinisial SST, warga Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan ditahan dalam perkara penggunaan kawasan hutan dan penguasaan lahan transmigrasi untuk perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Batang Asam.
Atas kasus dugaan korupsi penyerobotan kawasan hutan itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp126 miliar.
"Terhadap tersangka dikenakan penahanan selama 20 hari di Lapas Kuala Tungkal," kata Sudarmanto kepada wartawan.
Kata dia, sebenarnya, tersangka yang dipanggil sebanyak tiga orang. Namun, yang hadir saat ini hanya satu orang tersangka.
Penahan terhadap satu orang tersangka tersebut yakni mantan Direktur PT PSJ periode tahun 2022-2008 dan selaku Komisaris PT PSJ periode Tahun 2008-2010.
"Jadi untuk sementara hanya satu orang tersangka yang kita tahan. Untuk dua orang lainnya akan segera kita jadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan kembali dalam waktu secepatnya. Dua tersangka lainnya juga merupakan mantan Direktur Utama dan mantan Direktur Operasional PT PSJ," sebutnya.
Berdasarkan perkara yang dilakukan oleh tersangka, maka tersangka akan dikenakan sangkaan pasal 2 ayat (1), UU Nomor 31 Tahun 1999, junto UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tipikor, junto pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Dari pasal yang disebutkan, maka tersangka akan diancam dengan pidana maksimal 15 Tahun penjara," tutupnya. (uda)
Editor : Monas Junior