get app
inews
Aa Read Next : KPK : Lihat Rekam Jejak untuk Pilih Calon Pemimpin

KPK Kembali Tetapkan Rafael Alun Sebagai Tersangka, Kali Ini Kasus TPPU

Rabu, 10 Mei 2023 | 19:59 WIB
header img
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Simbodo. (Ist)

JAKARTA, iNewsJambi.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka, namun dalam kasus yang berbeda. Kali ini, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, penetapan status tersangka itu dikeluarkan, setelah KPK merampungkan proses penyidikan soal kasus pencucian uang ini. 

"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (10/5/2023). 

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi. Setelah dikembangkan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka pencucian uang. 

"Sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT," ujar Ali. 

Rafael Alun KPK menduga ada beberapa aset-aset Rafael Alun yang berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rafael Alun diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset. 

 "Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," kata Ali. 

Ali mengatakan, KPK bakal menelusuri lebih jauh aset-aset hasil korupsi Rafael Alun. Saat ini, kata Ali, unit aset tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK sedang menelusuri aset tersebut. 

"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan  perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," kata Ali. 

Rafael sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasin. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar. 

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kemenkeu. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu. 

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan. (tra)

Sumber: iNews.id

Editor : Monas Junior

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut