get app
inews
Aa Text
Read Next : Opini : Cerdas Memilih, Kunci Pemimpin Berintegritas dan Bebas Narkoba

Gempa Awaljon Kabag Hukum Pemkot Jambi Buka Suara soal Tudingan Rangkap Jabatan dan LHKPN Janggal

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:46 WIB
header img
Kabag Hukum Pemkot Jambi Gempa Awaljon buka suara soal tudingan rangkap jabatan dan LHKPN janggal. Foto: Kolase Twitter/istimewa

JAMBI, iNewsJambi.id - Nama Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Putra saat ini tengah menjadi sorotan publik. Ia dituding rangkap jabatan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya juga dianggap janggal.

Nama Gempa Awaljon ini viral setelah Pemkot Jambi melalui Kabag Hukum Pemkot Jambi melaporkan akun TikTok seorang siswi SMP di Kota Jambi berinisial SFA (15) yang mengkritisi Pemkot Jambi ke Polda Jambi.

Hingga kemudian, sebuah akun Twitter @partaisocmed ikut menyoroti adanya LHKPN Gempa Awaljon tahun 2022.

Dari LHKPN milik Muhamad Gempa Awaljon Putra di tahun 2022, ia tercatat punya harta kekayaan Rp179.404.137. Sementara pada tahun 2021 Gempa tercatat punya harta kekayaan Rp170.708.800, sehingga dalam setahun mengalami kenaikan Rp8.695.337.

Dalam cuitannya, akun tersebut mengungkapkan keraguan terhadap harta kekayaan tersebut. Akun tersebut juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Muhamad Gempa Awaljon Putra guna menjelaskan LHKPN yang dianggap mencurigakan.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi, Gempa Awaljon Putra langsung buka suara.

Ia pun bersedia bertanggung jawab dengan isi dalam LHKPN tersebut.

"Saya bersedia mempertanggungjawabkan yang diisi di LHKPN tersebut," ungkap Gempa, Rabu (7/5/2023).

"Terkait LHKPN dianggap janggal. Semua ada tolak ukurnya, seperti kalau pejabat harus kaya tidak bisa dipertanggungjawabkan, tapi kalau gaji secara sah saya bisa mempertanggungjawabkan. Dan itulah yang saya pertanggungjawaban kepada KPK," tegasnya.

Terkait rangkap jabatan, ungkapnya sudah sesuai undang-undang. "Selama saya jadi Kabag Hukum Pemkot Jambi tidak pernah memfungsikan sebagai jaksa penuntut umum lagi," katanya.

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut