get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Bentuk Tim Khusus untuk Usut Kasus Kematian di Bandara Kualanamu

4 Oknum Polisi yang Peras Waria Diberi Sanksi

Rabu, 12 Juli 2023 | 17:14 WIB
header img
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Foto: Instagram Polda Sumut)

Setelah ditangkap, kedua waria dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Namun dalam prosesnya kedua waria itu diminta untuk membayar sejumlah uang agar bisa dilepaskan. 

Beragam upaya dilakukan kedua waria itu agar bisa bebas, termasuk menegosiasikan besaran uang yang diminta keempat oknum polisi itu.  Mereka akhirnya dibebaskan setelah membayar Rp50 juta. 

Setelah bebas, kedua waria itu mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang kemudian melanjutkan pengaduan itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.(nas)

Sumber : iNewsSumut.id

Editor : Monas Junior

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut