Menindaklanjuti laporan tersebut, Polresta Yogyakarta langsung membentuk tim khusus untuk melacak keberadaan pelaku. Pada tanggal 21 Juni 2023, keduanya diamankan di salah satu hotel wilayah Klaten, Jawa Tengah.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya notebook kabel khusus hingga uang tunai senilai Rp41 juta. Dari interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan uang hasil pembobolan mesin ATM telah ditransfer ke salah satu rekening.
"Terhadap diduga pelaku kami kenakan pasal pertama terkait ilegal akses UU ITE pasal 30 juncto pasal 6 dan atau pasal 32 juncto pasal 48 ayat 1 tentang informasi dan alat transaksi elektronik dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar," ucapnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sebelumnya, Polresta Yogyakarta telah melakukan rekonstruksi perkara di salah satu lokasi ATM di Yogyakarta pada Kamis (13/7/2023) lalu.(nas)
Artikel ini telah tayang di yogya.inews.id dengan judul " Terungkap, 2 WNA Bulgaria Bobol ATM di Yogya Pakai Software Raup Rp200 Juta "
Editor : Monas Junior