JAMBI, iNewsJambi.id - Sebanyak 1,4 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dari beberapa daerah di Kota Jambi. Penindakan terhadap rokok ilegal ini dilakukan oleh Bea Cukai Jambi.
Dikatakan Plt Kasi Penyuluhan dan Informasi Kantor Bea Cukai Jambi, Tamrin, operasi penindakan ini dilakukan pihaknya pada jasa ekspedisi. Operasi digelar pada 14 sampai dengan 16 Juli 2023 lalu. Operasi dilakukan sebanyak dua kali.
"
Pada penindakan pertama yang terlaksana pada tanggal 14 Juli 2023, petugas melaksanakan operasi dan pengawasan pengiriman rokok di jasa pengiriman di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi," ujar Tamrin, Selasa (18/07/2023).
Ditambahkannya, dari operasi tersebut, petugas mengamankan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek. Rokok yang diamankan merupakan rokok yang tidak memiliki pita cukai sesuai ketentuan. Totalnya sebanyak 1 juta batang rokok yang berhasil diamankan.
Kemudian petugas kembali melancarkan operasi rokok ilegal pada tanggal 16 Juli 2023. Pemeriksaan kali ini dilaksanakan terhadap jasa pengiriman di Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Pada operasi ini, petugas menemukan adanya paket pengiriman sebanyak lebih kurang 400 ribu batang rokok berbagai merek jenis. Rokok-rokok tersebut juga merupakan rokok ilegal.
Tamrin mengungkapkan, dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp 684 juta, dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp937 juta.
Selain pengawasan peredaran rokok ilegal, minggu sebelumnya pada tanggal 10 sampai dengan 14 Juli 2023, Bea Cukai Jambi juga turut melakukan operasi di beberapa Tempat Penjualan Eceran (TPE) MMEA di Kabupaten Bungo.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan lebih dari 300 botol MMEA (Minuman Mengandung Etyl Alcohol )karena tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai .
MMeA dan Rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan di bidang cukai . Namun juga, berpengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat. (tra)
Editor : Monas Junior