BUNGO, iNews.id - Petugas Bea dan Cukai (BC) Jambi kembali menangkap rokok ilegal. Kali ini jumlahnya 1,6 juta batang, dengan nilai uang setara 1,2 miliar rupiah.
Rokok ilegal yang dikemas dalam 100 kardus ini ditangkap di Jalan Lintas Sumatera wilayah Kabupaten Bungo, Jambi.
Penangkapan berlangsung dramatis. Petugas BC Jambi sempat terlibat kejar-kejaran dengan truk BA 8563 PU yang mengangkut rokok ilegal.
Setelah truk tertangkap, sopir truk, AS, dan kernetnya, AD, tidak bisa menunjukkan dokumen resmi barang yang dibawanya. AS mengaku mengangkut tas koper.
Dari hasil penggeledahan, petugas BC mendapati jutaan batang rokok tanpa cukai. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Bea dan Cukai Jambi.
Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jambi, Enny Efriani menyebutkan, rokok ilegal ini dibawa dari Tangerang, Banten.
“Diduga rokok-rokok ilegal ini akan dipasarkan di Kabupaten Bungo. Tidak menutup kemungkinan juga ke luar Provinsi Jambi,” ungkap Enny.
Sopir dan kernet truk kini diamankan di kantor Bea dan Cukai Jambi. Begitu pula dengan truk dan seluruh rokok ilegal yang ditangkap.
Editor : Doddi Irawan