get app
inews
Aa Read Next : Hoaks : Video Ponpes Al Zaytun Dibakar Warga

Panji Gumilang Akhirnya Jadi Tersangka Penistaan Agama

Selasa, 01 Agustus 2023 | 23:24 WIB
header img
Panji Gumilang akhirnya ditetapkan jadi tersangka. Foto : iNews.id

JAKARTA, iNewsJambi.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama oleh penyidik Bareskrim Polri. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan status tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.  

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). 

Djuhandani Rahardjo menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka. 

Lebih lanjut dia mengungkap Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (nas)

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Breaking News, Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama "

Editor : Monas Junior

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut