JAKARTA, iNewsJambi.id - Ratusan rekening bank milik Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, dilaporkan Menko Polhukam Mahfud MD telah dibekukan, Selasa (11/7/2023).
Pembekuan rekening panjit itu setelah PPATK menyerahkan laporan terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri. Mahfud menyebut, 145 rekening dari total 367 yang dimilik Panji Gumilang telah dibekukan.
“Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok pesantren atau kegiatan Al-Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud, Selasa (11/7/2023).
Mahfud menjelaskan, tindak pidana dalam konteks pencucian uang meliputi penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan hingga tindak pidana pencucian uang dengan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait. Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, dengan penipuan, karena melanggar UU yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya,” ujar dia.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Pondok Pesantren Al-Zaytun tidak akan dibubarkan dan dijatuhi sanksi oleh pemerintah.
“Sekarang selesaikan dengan catatan, Al-Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan, pemerintah mengakui sekolah itu baik produknya,” kata Mahfud.
Dia menjelaskan, nantinya pembinaan terhadap Al-Zaytun akan diberikan oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah juga akan menyesuaikan kurikulum dan membina pemikiran agama agar sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Sehingga kita akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan bersihkan kalau ada kotoran-kotoran di dalam pelaksanaannya. Tetap Al-Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan,” ujarnya.(nas)
Sumber : iNews.id
Editor : Monas Junior