Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Resmi Tetapkan Haris-Sani Peraih Suara Terbanyak Pilgub Jambi 2024
Advertisement . Scroll to see content

Pengamat Desak KPU Revisi Peraturan Terkait Usia Capres-Cawapres

Sabtu, 21 Oktober 2023 | 00:20 WIB
  • author Alpadli Monas
Pengamat Desak KPU Revisi Peraturan Terkait Usia Capres-Cawapres
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsJambi.id - Seorang pengamat politik, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti, mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak merevisi PKPU terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kepala daerah belum 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres. 

KPU diketahui hanya mengeluarkan surat edaran yang dikirim ke partai politik (parpol). 

"Oleh KPU sebelumnya mereka siap melakukan revisi dan melakukannya, tetapi kenyataannya KPU hanya melakukan dengan cukup memberi surat edaran kepada parpol agar menaati dan melaksanakan perintah MK," kata Rangkuti saat diskusi bertema "Pendaftaran Capres Dibuka, Perlombaan Pilpres Dimulai: Ke Mana Arah Politik Jokowi?" yang diselenggarakan PARA Syndicate, Jumat (20/10/2023).

Menurutnya, tindakan KPU tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum. Sebab, syarat pencalonan berdasar atas Undang-Undang yang tertera dalam PKPU.

"Minimal syarat itu ada di undang-undang dan di bawah UU ada PKPU. Surat edaran itu berlaku hanya untuk internal," ujarnya. 

Rangkuti menegaskan, jika memaksakan hanya dengan surat edaran, maka akan menimbulkan polemik dan berpotensi terjadi gugatan administrasi. 

"Akan jadi masalah dan digugat dijadikan sengketa. Kita sebut Prabowo calonkan wakil Gibran bisa jadi sengketa administrasi. Dasarnya tidak ada di PKPU. Pasti akan merugikan pihak yang mendaftar," tuturnya.

Dia mendorong KPU segera melakukan revisi PKPU dengan melibatkan DPR. "Segera minta bertemu DPR untuk konsultasi revisi PKPU," ucapnya.(nas)

Sumber: iNews.id

Editor: Monas Junior

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut