LAMPUNG TENGAH, iNewsJambi.id - Pemuda 20 tahun berinisial PR ditangkap tim Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah. Dia diamankan lantaran menyetubuhi anak di bawah umur.
Informasi diperoleh iNews, pelaku merupakan warga Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandarlampung. Dia ditangkap di wilayah Purbolinggo, Lampung Timur.
Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan orang tua korban berinisial R (15) warga Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi sekira Mei 2023 lalu. Saat itu korban bekerja sebagai petugas loket wahana helikopter pada hiburan pasar malam di Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
"Kemudian korban berkenalan dengan pelaku selaku karyawan di pasar malam tersebut. Pelaku meminta nomor HP korban," ujar Kapolsek, Selasa (24/10/2023).
Selanjutnya korban menemui pelaku di hiburan pasar malam tersebut dengan tujuan untuk mengantar makanan.
"Setelah pelaku selesai sarapan, dia mengajak korban untuk berhubungan badan, namun korban menolaknya," katanya.
Pelaku terus memaksa hingga akhirnya korban mengikutinya dan disetubuhi. Akibatnya, korban mengalami trauma dan saat ini mengandung (hamil).
Kapolsek menambahkan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut lantaran korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibunya. Selanjutnya sang ibu langsung melapor ke Polsek Seputih Surabaya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan terhadap terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (nas)
Sumber: Lampung.iNews.id
Editor : Monas Junior