BANDUNG, iNewsJambi.id - Buntut peristiwa 12 pemuda tewas akibat pesta miras oplosan di Sagalaherang, Kabupaten Subang, warga mengamuk. Mereka menggeruduk kios penjual miras dan menghancurkan ratusan botol oplosan.
Peristiwa itu direkam warga dan viral di media sosial setelah diunggah @lingkarselatan_11 di TikTok. Pengunggah video menuliskan narasi, "Sejumlah pemuda meregang nyawa usai minum miras oplosan, ratusan warga Jalancagak Subang ancurkan botol miras di sejumlah kios, Minggu malam (29/10/2023)."
Dalam video tampak sejumlah warga mengeluarkan miras dari dalam kardus dan memecahkannya dengan dibanting ke lantai semen. Tentu saja botol miras pecah dan isinya tumpah.
Aksi massa menghancurkan kios miras oplosan pun menjadi tontonan warga. Pengendara yang melintas memelankan laju kendaraannya sekadar ingin melihat aksi warga menghancurkan miras.
Diberitakan sebelumnya, jumlah korban pesta miras di Sagalaherang, Kabupaten Subang jadi 12 orang. Korban tewas bertambah setelah dua orang yang semula kritis, tidak dapat bertahan.
Korban tewas terakhir adalah Yusuf (26), warga Jalancagak RT 09/01 Keluraha, Kecamatan Jalancagak, Subang.
Saat ini tersisa 2 korban yang masih dirawat di RSUD Ciereng Subang dan masih menjalani perawatan intensif petugas medis.
Sementara itu, Satreskrim Polresta Subang menangkap 2 penjual miras oplosan yang menyebabkan 12 orang tewas dan 2 kritis itu. Dua orang itu merupakan suami istri berinisial NN (59) dan RH (43), warga Kampung Tanjungsari, Desa Sarireja, Kecamatan Jalancagak, Subang.
"Kedua pejual miras oplosan itu kami tangkap di Kabupaten Bandung Barat saat hendak melarikan diri seusai kejadian," kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Subang.
AKBP Ariek Indra Sentanu menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kedua pelaku membuat dan menjual miras oplosan.
"Sebelum menangkap pelaku, polisi telah melakukan oleh TKP dan mengamankan beberapa barang bukti di warung miras milik kedua tersangka," ujar AKBP Ariek Indra Sentanu.
Di kendaraan pelaku yang digunakan untuk melarikan diri, tutur Kapolres Subang, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga jeriken alkohol murni, perasa buatan, dan barang bukti lain.
Mereka dijerat Pasal 204 KUHPidana dan/atau Pasal 146 ayat 2 juncto Pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur Kapolres Subang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik Satreskrim Polres Subang dari saksi-saksi di lokasi kejadian, kronologi kejadian berawal pada Sabtu 28 Oktober 2023 pukul 13.00 WIB berlanbgsung acara pesta pernikahan Deni A Nurdin dengan Wiwin bertempat di Kampung Cipulus RT 04/02, Desa Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang.
Para korban berkumpul di lokasi acara pesta pernikahan dan membeli minuman beralkohol atau miras oplosan di Kampung Jabong, Desa Curug Rendeng, Kecamatan Jalancagak.
"Selanjutnya para korban meminum minuman keras di acara pernikahan tersebut. Pascapesta miras, para korban mulai merasakan gejala sakit. Kemudian, dibawa keluarga masing-masing ke faskes (fasilitas kesehatan) terdekat lalu dirujuk ke RSUD Ciereng Subang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. (nas)
Sumber : iNewsJabar.id
Editor : Monas Junior